Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur kembali melakukan pengungkapan kasus dan berhasil mengamankan pembobolan Agen BSI Link di Peureulak yang terjadi pada 10 Juni 2025 lalu, Pelaku berinisial AR (26) warga Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, ditangkap pada 15 Juni 2025 di rumahnya.
Korban, Zahrul (29) warga Dusun Kuta, Gampong Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, kehilangan handphone merek Vivo V2030 dan kotak amal Masjid Cot Muda Hitam pada dini hari.
Setelah memeriksa rekaman CCTV, Zahrul melihat seorang lelaki masuk ke dalam Agen BSI Link miliknya sekitar pukul 02.00 WIB. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta dan melapor ke Polres Aceh Timur.
Berdasarkan laporan dan alat bukti yang disampaikan, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AR di rumahnya.
Baca Juga: M sudah Ditahan Polisi, Rekannya Tewas Diterjang Peluru
Baca Juga: Aksi Perampokan Bank Bersenjata Api di Bandar Lampung : Berikut Videonya
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi SIK, melalui Plh Kasi Humas, Iptu Muhammad Alfata SAB, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku telah ditahan di Polres Aceh Timur.
AR dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 huruf e Sub Pasal 362 KUHPidana. Polres Aceh Timur mengimbau para agen jasa pengiriman uang untuk meningkatkan pengamanan di tempat usaha mereka guna menghindari kejadian serupa.