Nasional | Berbagai insentif akan disediakan oleh pemerintah untuk generasi muda yang ingin datang, menetap, bekerja hingga membuka usaha di kawasan Ibu Kota Negara (IKN).
Hal tersebut tertuang dalam Lampiran II UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mengenai Rencana Induk IKN.
“Insentif fiskal dan non-fiskal dapat disediakan untuk meningkatkan daya tarik investasi dan talenta unggul antara lain terkait perpajakan, dukungan relokasi, sarana dan prasarana kota yang layak huni,” demikian bunyi lampiran di atas, dikutip dari Antara, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga:
- Serapan TKD Tambahan di Aceh Timur Masih Rendah, Pemulihan 41 Jembatan Perlu Dipercepat
- 1 Warga Meninggal, 2 Dirawat Intensif Setelah Tersambar Petir Di Lapangan Pante Panah
- Pansel Baitul Mal Aceh Timur Serahkan Nama Calon Anggota Periode 2026-2031
- Bupati Al-farlaky Ke But Camat: Kejar Pembangunan Huntap Pascabanjir, Utamakan Kualitas Dan Data Tepat Sasaran
- Akses Jalan Pining – Gayo Lues Masih Rusak Parah, Warga Bertanya: Kapan Pejabat Buka Mata?
Selain itu, insentif lainnya yang akan disediakan oleh pemerintah di antaranya lahan dan perumahan yang terjangkau, kemudahan perizinan, kemudahan pengadaan barang dan jasa, kemudahan ekspor dan impor, dukungan penciptaan pasar untuk produk-produk baru yang dihasilkan klaster ekonomi baru, dan lain sebagainya.
Beragam jenis insentif tersebut diberikan dengan harapan bisa mendukung Kawasan IKN menjadi kota dan pusat ekonomi superhub yang kompetitif dan memiliki daya tarik yang tinggi untuk talenta unggul.
Sebagai informasi, pada Selasa (15/2/2022), Presiden Jokowi resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), sekaligus menjadi tanda jika pembangunan IKN di kawasan Sepaku, perbatasan Kabupaten Penajem Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur sudah dimulai.
Terkait dana, pembangunan IKN sendiri membutuhkan biaya hingga Rp466 triliun hingga Rp486 triliun.***

