Close Menu
    info terkini

    HGU Aceh Timur di Ujung Tanduk: Tgk Iskandar Midsen Tuntut Kontribusi Nyata

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > 5.129 Honorer Aceh Timur Disetujui MenpanRB Jadi PPPK Paruh Waktu, Bupati Al-Farlaky: Jawaban Harapan Ribuan Non-ASN
    Aceh Timur

    5.129 Honorer Aceh Timur Disetujui MenpanRB Jadi PPPK Paruh Waktu, Bupati Al-Farlaky: Jawaban Harapan Ribuan Non-ASN

    zakariaSeptember 21, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Kabar menggembirakan bagi ribuan tenaga honorer di Aceh Timur. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenpanRB) menyetujui usulan Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, untuk penerimaan 5.129 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, berdasarkan Keputusan MenpanRB Nomor: 585 Tahun 2025.

    Bupati Al-Farlaky, didampingi Kepala BKPSDM T Didi Farisya, Minggu (21/9/2025), menyatakan keputusan ini menjawab harapan bagi non-ASN yang telah lama mengabdi di berbagai instansi Aceh Timur. “Keputusan ini membawa kabar baik bagi 5.129 tenaga non-ASN yang memenuhi syarat dan berpotensi menjadi PPPK Paruh Waktu,” kata Al-Farlaky.

    Usulan formasi PPPK Paruh Waktu yang terdiri dari berbagai jenjang jabatan (R2, R3, R4) telah diajukan Pemkab Aceh Timur dan ditindaklanjuti Kementerian PAN-RB. Prosesnya meliputi klarifikasi data peserta dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diteken Bupati Al-Farlaky.

    Baca Juga: Regulasi Guru Honorer Terkait Pengangkatan Otomatis

    Baca Juga: Disiapkan 1 Juta Formasi CPNS dan PPPK, Menggiurkan Honorer

    Bupati Al-Farlaky mengimbau tenaga non-ASN yang terdata segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) online melalui akun masing-masing. Batas waktu pengisian DRH tinggal 1 hari lagi, hingga 22 September 2025 pukul 23.29 WIB. “Segera lengkapi DRH untuk mempermudah proses seleksi,” ujarnya.

    Dengan disetujuinya formasi PPPK Paruh Waktu ini, Aceh Timur siap meningkatkan pengelolaan tenaga kerja pemerintah dan pelayanan publik di daerah. Keputusan MenpanRB diharapkan memberi kontribusi signifikan bagi kinerja pemerintah Aceh Timur.

    Bupati Aceh Timur Bupati Al-farlaky Honorer Jadwal Ujian PPPK Aceh Timur Kabar Aceh Timur
    Demo
    Demo
    Highlights

    HGU Aceh Timur di Ujung Tanduk: Tgk Iskandar Midsen Tuntut Kontribusi Nyata

    zakariaMarch 5, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh – Anggota Komisi I DPRA Provinsi Aceh, Tgk Iskandar Midsen, menegaskan bahwa perusahaan…

    Beijing dan Malaysia Riba di Aceh Timur, Ngapain?

    March 4, 2026

    Desa Hilang Diterjang Banjir, Hidup Berlanjut Dikawasan Relokasi Terkurung Sungai Tanpa Jembatan

    March 4, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Pansus DPRK Aceh Timur Audiensi ke Komisi 1 DPRA, Bahas Konflik HGU di Aceh Timur dengan Masyarakat

    March 2, 2026

    Beijing dan Malaysia Riba di Aceh Timur, Ngapain?

    March 4, 2026

    Kejari Aceh Timur Ditekan untuk Usut Dugaan Korupsi di PT Beurata Maju dan PT Wajar Corpora

    March 1, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    HGU Aceh Timur di Ujung Tanduk: Tgk Iskandar Midsen Tuntut Kontribusi Nyata

    March 5, 2026
    Terpopuler

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Aceh Timur, Download dan Simpan di Ponsel Anda

    February 16, 2026715
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.