Infoacehtimur.com, Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria, SW (24) warga Gampong Alubu Tunong, Kecamatan Perlak Timur, Aceh Timur, dan NA (21) warga Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, diringkus dalam operasi di kawasan SPBU Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, pada Minggu sore (21/9/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua bungkusan plastik berisi 1.350 butir pil ekstasi sebagai barang bukti utama. Selain itu, turut disita pula dua unit handphone dan satu unit sepeda motor Vario yang digunakan oleh pelaku untuk menjalankan aksinya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah menjelaskan, penangkapan ini berawal dari serangkaian penyelidikan dengan metode undercover buy. Pelaku sempat berusaha mengelabui petugas dengan beberapa kali mengubah lokasi pertemuan sebelum akhirnya berhasil diamankan.
“Pelaku mencoba mengelabui dengan berpindah-pindah lokasi transaksi. Namun setelah petugas memastikan adanya barang bukti yang disembunyikan di bagasi sepeda motor, keduanya langsung diamankan meski sempat melakukan perlawanan,” ujar AKP Erwinsyah.
Baca Juga: Siasat Sindikat Narkoba dari Malaysia Selundupkan Pil Ekstasi Senilai Rp 50 Miliar ke Jakarta
Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran 1.912 Butir Ekstasi, Satu Warga Aceh Timur Diamankan
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka SW mengaku mendapatkan pil ekstasi dari seorang pria berinisial JN di Aceh Timur dengan harga Rp65.000 per butir. Bersama NA, mereka berencana menjual kembali dengan harga Rp85.000 hingga Rp100.000 per butir.
AKP Erwinsyah menambahkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik peredaran ekstasi ini. “Kami menduga jaringan ini cukup luas dan melibatkan sindikat lintas daerah,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda hingga miliaran rupiah.
Polres Aceh Utara menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya, terus berupaya memberantas jaringan narkotika untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.



