Close Menu
    info terkini

    Warga Dusun Bengkel Geger, Mayat Perempuan Mengapung di Sungai Idi

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Polisi Gagalkan Peredaran 1.912 Butir Ekstasi, Satu Warga Aceh Timur Diamankan
    Aceh Utara

    Polisi Gagalkan Peredaran 1.912 Butir Ekstasi, Satu Warga Aceh Timur Diamankan

    zakariaMay 12, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Lhokseumawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dalam jumlah besar dan mengamankan seorang kurir berinisial S (43), warga Idi Rayeuk, Aceh Timur.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan seorang pria bernama YD yang kerap memasok pil ekstasi ke wilayah Kota Lhokseumawe. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan intensif dan melakukan upaya undercover buy.

    ” Setelah mendapatkan informasi lanjutan bahwa akan ada transaksi narkotika di kawasan Keude Geudong, Aceh Utara, tim segera bergerak. Namun, lokasi transaksi berpindah ke Aceh Timur, diduga sebagai upaya menghindari petugas. Tim kemudian mengejar hingga ke Desa Peulalu dan menemukan sepeda motor Honda Beat hitam yang sesuai dengan ciri yang dilaporkan,” ujar AKP Saiful Kamal.

    Seorang pria yang mengendarainya diamankan dan diketahui bernama S. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus pil ekstasi warna pink berlogo “AM” di dalam bagasi sepeda motor. Total jumlah pil ekstasi yang diamankan sebanyak 1.912 butir. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone Oppo dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

    Baca Juga: Polda Sumut Menangkap Dua Kurir Ekstasi di Dua Lokasi, Salah Satunya Warga Aceh

    Baca Juga: Siasat Sindikat Narkoba dari Malaysia Selundupkan Pil Ekstasi Senilai Rp 50 Miliar ke Jakarta

    Pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial MAKMIN yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Rencananya, ekstasi tersebut akan diedarkan kembali ke wilayah Aceh.

    Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 19.40 WIB di Jalan Medan–Banda Aceh, Desa Peulalu, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.

    S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

    “Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran gelap narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kasat Narkoba AKP Saiful Kamal, S.T.K., S.I.K., M.A. Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Ekstasi lhokseumawe Narkotika Pil ekstasi
    Demo
    Demo
    Demo
    Demo
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo
    Highlights

    Warga Dusun Bengkel Geger, Mayat Perempuan Mengapung di Sungai Idi

    zakariaApril 10, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Warga Dusun Bengkel, Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, mendadak heboh…

    Istri Bupati Aceh Timur Raih Gelar Doktor, Tawarkan Model Meuseuraya-Integratif untuk Pengembangan PAUD

    April 10, 2026

    Beasiswa Peduli Orangutan 2026 Resmi Dibuka untuk Mahasiswa Aceh dan SUMUT Rp15-18 Juta

    April 10, 2026
    Demo
    INFO this WEEK

    Cara Cek Status Desil JKA 2026 Online

    April 5, 2026

    VIDEO: Harimau Muncul di Pemukiman, Warga Sijudo Dusun Sijuek Dilanda Ketakutan

    April 7, 2026

    Aceh Kembali Dihebohkan Dengan Pengungkapan Provider Senpi Ilegal Jenis FN dan AK-47

    April 8, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Warga Dusun Bengkel Geger, Mayat Perempuan Mengapung di Sungai Idi

    April 10, 2026
    Terpopuler

    Cara Cek Status Desil JKA 2026 Online

    April 5, 20261,219
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.