Close Menu
    info terkini

    Sembilan Warga Julok Terjangkit DBD, Camat Julok Himbau Warga Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Gubernur Aceh Mualem Beri Ultimatum Dua Pekan untuk Tambang Ilegal: “Angkat Alat Berat dari Hutan Aceh”
    Aceh

    Gubernur Aceh Mualem Beri Ultimatum Dua Pekan untuk Tambang Ilegal: “Angkat Alat Berat dari Hutan Aceh”

    zakariaSeptember 25, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengeluarkan ultimatum keras kepada pelaku tambang ilegal di Aceh, terutama yang menggunakan alat berat di kawasan hutan. Ia memberi waktu dua pekan bagi mereka untuk menghentikan aktivitas dan mengeluarkan seluruh alat berat dari hutan Aceh.

    Pernyataan ini disampaikan Mualem setelah mendengar pemaparan Ketua Panitia Khusus Tambang DPRA, Tgk Anwar, dalam rapat paripurna penandatanganan rancangan perubahan KUA dan PPAS 2025 di gedung DPRA pada Kamis (25/9/2025).

    Advertising
    Demo

    “Khusus tambang emas ilegal, saya beri peringatan mulai hari ini. Seluruh tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat wajib menghentikan kegiatan dan mengeluarkannya dari hutan Aceh. Jika dalam dua minggu tidak dipatuhi, pemerintah akan mengambil langkah tegas,” ujar Mualem.

    Baca Juga: Mualem: ‘Peugeot Nanggroe’ dengan Persatuan dan Kebersamaan

    Baca Juga: Wakil Gubernur Aceh Fadlullah Dorong Revisi UUPA, Komit Aceh untuk Persatuan Nasional

    Gubernur menegaskan bahwa tambang ilegal telah merusak lingkungan dan tidak memberikan kontribusi bagi keuangan daerah maupun masyarakat. Karena itu, penertiban harus dilakukan menyeluruh.

    “Segera akan kita keluarkan Instruksi Gubernur terkait penertiban tambang ilegal. Ke depan, pengelolaan tambang akan diarahkan untuk dikelola masyarakat, UMKM, atau melalui skema lain yang sah secara hukum,” tambahnya.

    Mualem juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Aceh telah mendata sedikitnya 1.630 sumur minyak ilegal di empat kabupaten: Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireuen. Upaya percepatan legalisasi tengah dilakukan agar sumur-sumur tersebut dapat dikelola masyarakat melalui skema pertambangan rakyat.

    “Selain tambang emas, kita juga akan menertibkan seluruh bentuk pertambangan di Aceh agar sesuai aturan perundang-undangan. Insya Allah, demi rakyat kita akan terus berbenah. Semua ini untuk kepentingan Aceh dan masyarakat Aceh,” tegas Gubernur.

    Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Aceh untuk menjaga lingkungan dan mengatur pengelolaan sumber daya alam secara lebih baik dan berkelanjutan di Aceh.

    Gubernur Aceh Harian Aceh Hutan Aceh Mualem Muzakir Manaf Tambang Tambang Ilegal
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Sembilan Warga Julok Terjangkit DBD, Camat Julok Himbau Warga Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

    ridhaJune 4, 2026

    Infoacehtimur.com, Julok – Libur lebaran Idul Adha terpaksa harus dijalani dalam ruang perawatan medis oleh…

    Bupati Aceh Timur Hadiri Launching “Polda Aceh Meutuah”: Keamanan Fondasi Aceh Bermartabat

    June 3, 2026

    Dipecat Lalu Ditangkap, Mengungkap Janin Kejahatan Dalam Rahim BGN

    June 3, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Sembilan Warga Julok Terjangkit DBD, Camat Julok Himbau Warga Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

    June 4, 2026
    terpopuler

    Bupati Al-Farlaky Instruksikan Pencairan Gaji ke-13, TPP dan Siltap Juni, Pemkab Aceh Timur

    June 3, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.