Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) mengungkapkan bahwa potensi Wajib Pajak kendaraan bermotor di Aceh Timur masih jauh dari realisasi optimal.
Berdasarkan data, pada periode Januari hingga Desember 2024, dari potensi 186.980 pengguna sepeda motor, hanya 51.635 yang terealisasi membayar pajak.
Hal ini menunjukkan adanya selisih sebanyak 135.345 pengguna yang belum membayar, dengan persentase realisasi pembayaran yang hanya mencapai 28 persen.
Pada periode Januari hingga September 2025, potensi pengguna sepeda motor meningkat menjadi 196.973, namun realisasi pembayaran pajak justru menurun menjadi hanya 36.910.
Baca Juga: Genjot PAD, Kendaraan Non BL di Aceh Timur Diminta Segera Mutasi Plat
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan. Kepala BPKA Aceh Timur Himbau Warga Manfaatkan Momen
Selisih antara potensi dan realisasi pun melebar drastis hingga 160.063 pengguna, dengan persentase realisasi pembayaran hanya mencapai 19 persen.
Meskipun potensi pengguna motor bertambah di tahun 2025, persentase realisasi pembayaran pajak menunjukkan penurunan yang cukup besar.
Kepala Seksi Penataan dan Penetapan Pajak UPTD PPA Wilayah VII Aceh Timur, Joni Adiputra, berharap Gubernur Aceh dapat segera mengeluarkan aturan penegasan mengenai peralihan plat non-BL ke BL.
Adanya payung hukum yang lebih kuat diyakini akan menjadi kunci untuk meningkatkan kepatuhan pengendara dan secara signifikan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Timur.



