Close Menu
    info terkini

    Banjir Bandang Terjang Komplek Pemkab Solok Sumatera Barat

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Aceh Bakal Terapkan Aturan Ketat untuk Pengguna Media Sosial “Dilarang Teumeunak”
    Aceh

    Aceh Bakal Terapkan Aturan Ketat untuk Pengguna Media Sosial “Dilarang Teumeunak”

    zakariaOctober 29, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh – Komisi I DPR Aceh baru-baru ini menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum untuk membahas Rancangan Qanun tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Salah satu poin penting dalam rancangan tersebut adalah pengaturan penggunaan media sosial.

    Dalam draft qanun yang diperoleh, terdapat beberapa aturan yang wajib dan dilarang dilakukan di media sosial.

    Advertising
    Demo

    Pengguna media sosial diwajibkan menggunakan secara bijak sesuai dengan adat istiadat, norma agama, kesopanan, dan kesusilaan, Berkomentar dengan bijak untuk menghindari konflik atau ujaran kebencian, Menjaga nama baik diri sendiri dan orang lain dan Berpakaian sopan dan tidak menampakkan aurat bagi umat Islam.

    Baca Juga: DPR Usulkan Larangan Akun Ganda di Media Sosial, Berantas Penyebaran Hoaks

    Baca Juga: Film Series “Bidaah” Menuai Kontroversi di Media Sosial, Ini Kata UAS

    Sementara itu, pengguna media sosial dilarang teumeunak (berkata kotor) serta menyebar hoaks, Cyberbullying dan ujaran kebencian, Membagikan informasi pribadi orang lain tanpa izin, Mempromosikan LGBT, minuman keras, perjudian, dan kegiatan ilegal lainnya, dan Mengunggah konten tidak pantas dan melakukan perbuatan asusila

    Bagi yang melanggar aturan tersebut, akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, dan denda administratif. Pemerintah Aceh berharap dengan adanya aturan ini, masyarakat dapat menggunakan media sosial dengan bijak dan bertanggung jawab.

    Hoaks Pengguna Media Sosial Perlindungan Masyarakat Raqan Ketertiban Sanksi Administrasi Syariat Islam Teumeunak
    Demo
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Banjir Bandang Terjang Komplek Pemkab Solok Sumatera Barat

    ridhaSeptember 22, 2026

    Infoacehtimur.com – Banjir bandang dipicu hujan lebat menerjang kawasan kompleks Perkantoran Bupati Solok, Sumatera Barat,…

    Resmi! Menteri ESDM Setujui Sumur Minyak Masyarakat di Aceh Timur dan Aceh Utara Dikelola BUMD dan Koperasi

    September 21, 2026
    Demo
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Banjir Bandang Terjang Komplek Pemkab Solok Sumatera Barat

    September 22, 2026
    terpopuler

    Penjelasan Kemensos Soal Penyaluran Jadup di Aceh Timur: Baru 30-40 Persen Tersalurkan, Ini Kendalanya!

    September 19, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.