Infoacehtimur.com, Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyurati Wali Kota Langsa terkait penyelesaian pembayaran kompensasi pengalihan aset milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Dalam surat bernomor 900.1/16869 tertanggal 3 November 2025, Pemerintah Aceh menegaskan agar Pemerintah Kota Langsa segera menindaklanjuti perjanjian pembayaran aset tersebut sesuai kesepakatan sebelumnya.
Surat itu juga menanggapi permohonan dari Pemerintah Kota Langsa yang sebelumnya meminta perpanjangan waktu pembayaran serta fasilitasi addendum perjanjian peralihan aset.
“Disampaikan kepada saudara (Wali Kota Langsa) agar segera menindaklanjuti perjanjian dimaksud. Demikian kami sampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, dan terima kasih,” tulis Gubernur Muzakir Manaf dalam surat tersebut.

Sebelumnya Pemerintah Kota Langsa telah mengakui tidak memiliki anggaran untuk melunasi kompensasi pengalihan aset milik Kabupaten Aceh Timur pada tahun anggaran 2025, yaitu sebesar Rp16,48 miliar.

