Close Menu
    info terkini

    Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Untuk 17 Kabupaten/Kota di Aceh

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > MA Perkuat Vonis Korupsi BRA Aceh Timur, Suhendri Dihukum 13,5 Tahun Penjara
    Aceh Timur

    MA Perkuat Vonis Korupsi BRA Aceh Timur, Suhendri Dihukum 13,5 Tahun Penjara

    zakariaJanuary 26, 2026
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Zamzami (kanan) berfoto bersama Ketua BRA Suhendri saat penyerahan uang proyek di sebuah showroom mobil di Banda Aceh | Foto: For Pintoe.co
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Aceh – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menguatkan vonis terhadap lima terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan runcah bagi masyarakat korban konflik tahun 2023 pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Kabupaten Aceh Timur.

    Suhendri, mantan Ketua BRA, dan Zulfikar dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9.256.877.984 dan Rp1.665.807.362.

    Advertising
    Demo

    Terdakwa lain, Zamzami, dihukum 11 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp3.714.866.912.

    Baca Juga: Pengadaan Mobil Dinas BRA Dinilai Tak Tepat di Tengah Aceh Darurat

    Baca Juga: Jaksa Tuntut Enam Terdakwa Korupsi BRA dengan Hukuman 13 Tahun Penjara

    Sementara Muhammad dan Mahdi, masing-masing dijatuhi pidana penjara 8 tahun dan 6 bulan, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp250 juta.

    Bantuan budidaya ikan kakap dan pakan rucah yang seharusnya disalurkan kepada sembilan kelompok masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur ternyata tidak pernah diajukan maupun diterima oleh kelompok tersebut, sehingga dinyatakan fiktif.

    Badan Reintegrasi Aceh Korupsi Korupsi Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Untuk 17 Kabupaten/Kota di Aceh

    ridhaSeptember 14, 2026

    Infoacehtimur.com, Banda Aceh – Peringatan dini terhadap kondisi cuaca disejumlah wilayah di Aceh telah diterbitkan…

    Ipda Irvan Raih Penghargaan Tokoh Sosial/Kemanusiaan di Milad ke-800 Samudera Pasai, Ini Kiprahnya

    September 14, 2026

    BREAKING: Purbaya Dicopot, Suahasil Nazara Resmi Dilantik Jadi Menteri Keuangan

    September 14, 2026
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Untuk 17 Kabupaten/Kota di Aceh

    September 14, 2026
    terpopuler

    Kabar Gembira: 13 Nelayan Aceh Timur Dibebaskan Di Thailand, Pemerintah Aceh Kawal Pemulangan

    September 13, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.