Infoacehtimur.com | Aceh – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh berhasil menangkap pemilik Toko Mas Ilham di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, berinisial IS (45), atas dugaan penipuan dan penggelapan emas milik pelanggan. Total kerugian mencapai 1,6 kilogram emas atau setara Rp 4,6 miliar (harga emas Rp 2,9 juta/gram), ditambah kerugian uang tunai sebesar Rp 508 juta.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, menjelaskan bahwa jumlah korban mencapai 85 orang. “Jumlah kerugian emas 1.610 gram, serta uang Rp 508.950.000,” ucap Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Parmohonan Harahap, dan Kasi Humas, Iptu Erfan Gustiar saat konferensi pers di Mapolresta setempat, Jumat (13/2/2026).
Kasus ini mencuat setelah dua korban melapor pada akhir Januari 2026 karena emas yang dibeli tidak pernah diserahkan meski pembayaran sudah dilakukan. Tersangka asal Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar itu ramai-ramai dilaporkan para korbannya ke polisi.
Baca Juga: Harga Emas di Aceh Timur Mengalami Kenaikan, Penjualan Emas Meningkat
Baca Juga: Pengusaha Asal Aceh Timur Pertanyakan Kinerja Kepolisian Terkait Perkembangan Kasus Penipuan
Dalam penyidikan, terungkap bahwa korban bersama sejumlah pembeli lain menyerahkan uang kepada tersangka dengan janji emas akan ditempah sesuai permintaan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, emas tidak pernah diberikan.
Tersangka IS akhirnya ditangkap di Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara (Sumut), pada Minggu (1/2/2026). Dari hasil interogasi, IS mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan atau penggelapan emas milik korban.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit mobil Toyota Avanza, 2 unit handphone, 42 gram emas, dan puluhan perhiasan. Bukti transfer dari para korban serta Bon transaksi dari para korban juga disita.
Motif utama tersangka adalah terlilit utang dan kecanduan judi, sehingga tersangka mencari jalan pintas untuk menutupi hutang hutangnya dengan menipu pelanggan.
Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimal adalah 4 tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta untuk penipuan, serta 4 tahun penjara atau denda kategori IV maksimal Rp 200 juta untuk penggelapan.
Sumber: Serambi Indonesia

