Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Konflik lahan antara warga Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, dengan PT Atakana kembali memanas menjelang berakhirnya masa Hak Guna Usaha perusahaan tersebut pada Juni 2026 mendatang.
Di tengah situasi itu, Amiruzzahri secara tegas mendesak agar izin PT Atakana tidak diperpanjang sebelum seluruh persoalan dengan masyarakat diselesaikan.
Mantan anggota DPRK Aceh Timur itu menilai, sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun bukan sekadar persoalan administratif HGU, melainkan menyangkut hak tanah adat dan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat.
“Kasus di Seumanah Jaya bukan sekadar sengketa HGU. Ini soal keberpihakan pemerintah terhadap rakyatnya. Jika tanah adat dirampas dan lingkungan rusak, negara tidak boleh diam,” tegasnya kepada media, Selasa (17/2/2026).
Baca Juga: Pelaku Pembakaran Kendaraan di PT Atakana Teridentifikasi, Polisi Lakukan Pengejaran
Baca Juga: Pemerintah Perlu Hati-hati dalam Penyediaan 22 Ribu HA Lahan untuk Kombatan GAM
Menurut Amiruzzahri, yang kini dipercaya memimpin LPLHI-KLHI Aceh Timur atas mandat Nasri Saputra alias Poen Chehek, momentum berakhirnya HGU PT Atakana harus menjadi titik evaluasi menyeluruh.
Ia meminta agar tidak ada perpanjangan izin sebelum konflik dengan warga benar-benar tuntas dan hak masyarakat dipulihkan. Ia menyebut PT Atakana, yang telah beroperasi lebih dari tiga dekade, dituding melakukan sejumlah pelanggaran, mulai dari dugaan penguasaan lahan ulayat hingga penanaman sawit di kawasan adat yang di dalamnya terdapat makam ulama.
“Perpanjangan izin tidak boleh melegalkan kejahatan struktural yang berlangsung puluhan tahun. Penyelesaian konflik dan pemulihan hak masyarakat harus menjadi syarat utama,” ujarnya.
Selain menjabat Ketua LPLHI-KLHI Aceh Timur, Amiruzzahri juga merupakan Koordinator Presidium MD KAHMI Aceh Timur dan Anggota Dewan Pertimbangan DPW Partai NasDem Aceh. Ia menegaskan pihaknya akan mengawal persoalan ini melalui jalur hukum, advokasi publik, dan konsolidasi masyarakat sipil.
Ia juga menilai tanggung jawab politik berada di pundak Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan DPRK setempat. Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa sekadar menunggu keputusan pusat tanpa menunjukkan sikap tegas terhadap konflik yang terus berulang.
Konflik Seumanah Jaya sendiri menjadi salah satu potret panjang persoalan agraria di Aceh Timur, di mana persoalan HGU, klaim tanah adat, dan keberlanjutan lingkungan kerap beririsan dengan kepentingan korporasi.

