Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran proyek pembangunan jalan elak di Kabupaten Aceh Timur kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Laporan tersebut terkait penggunaan anggaran Tahun 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Timur.
Dalam surat bernomor 050/SPPA/IV/2026, Satgas PPA menyebut adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek yang menelan anggaran sekitar Rp20 miliar. Dana itu disebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Timur.
Selain itu, laporan juga memuat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kelebihan pembayaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Koordinator Satgas Percepatan Pembangunan Aceh, Tri Nugroho Panggabean, meminta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan, verifikasi, serta menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Sering Terjadi Kecelakaan, Haji Uma Minta Pemkot Lhokseumawe Tambah Penerangan Lampu di Jalan Elak
Baca Juga: Jalan Nasional Aceh Timur Mulus, Sopir Truk Lintas Sumatera Apresiasi Kinerja Pemkab
“Langkah ini sangat penting guna tegaknya supremasi hukum,” tulisnya dalam surat yang ditandatangani di Banda Aceh, Sabtu, 10 Mei 2026.
Laporan tersebut turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk penyampaian informasi kepada pemerintah pusat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Timur, KPK, maupun pihak terkait lainnya mengenai tindak lanjut laporan tersebut.

