Infoacehtimur.com | Kota Langsa – Iming-iming upah Rp21 juta berujung penjara. Dua pria asal Aceh Timur ditangkap Satresnarkoba Polres Langsa saat membawa 3,056 kilogram sabu di kawasan Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Minggu 17 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.
Kedua tersangka berinisial K, 30 tahun, dan S, 40 tahun. Keduanya merupakan warga Kecamatan Julok, Aceh Timur, yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika antarprovinsi.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto dalam konferensi pers di Mapolres Langsa, Rabu 20 Mei 2026. Turut hadir Wakapolres Kompol Yasir, Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal, Kasi Humas Iptu Rusdianto, dan personel Propam.
“Ini bentuk komitmen kami dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI. Narkoba adalah musuh bersama yang harus diberantas tanpa kompromi,” tegas AKBP Mughi.
Baca Juga: Polisi Tangkap Bandar Sabu Aceh di Jalan Tol, Amankan 14 Kg Sabu
Baca Juga: Lagi, Dua Kurir Narkoba Asal Aceh, Ditangkap di Bandara Kualanamu
Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Langsa awal Mei 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas meringkus kedua tersangka saat melintas di pinggir jalan.
“Barang bukti ditemukan di bagian depan sepeda motor yang digunakan tersangka, berupa tiga paket besar sabu,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, sabu tersebut rencananya dibawa ke Medan atas perintah pria berinisial BS yang kini masih buron. K dan S mengaku dijanjikan upah Rp21 juta jika berhasil mengantar barang haram itu.
Barang bukti yang diamankan meliputi 3 paket besar sabu total 3.056 gram, 1 plastik hitam, 2 unit handphone, 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox, dan uang tunai Rp460 ribu.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kapolres Langsa menyebut pengungkapan ini menyelamatkan puluhan ribu jiwa. Dengan asumsi 1 gram sabu digunakan 8 orang, maka sekitar 24.448 jiwa terhindar dari bahaya narkotika.
Saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu BS yang diduga sebagai pengendali utama jaringan peredaran sabu lintas provinsi tersebut.

