Close Menu
    info terkini

    Tuduh Orang Lain, Ayah Kandung di Aceh Timur Divonis 220 Bulan Penjara Akibat Rudapaksa Putrinya Hingga Hamil

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Tergiur Upah Rp21 Juta, Dua Pria Aceh Timur Dibekuk Saat Antar 3 Kg Sabu di Langsa
    Kota Langsa

    Tergiur Upah Rp21 Juta, Dua Pria Aceh Timur Dibekuk Saat Antar 3 Kg Sabu di Langsa

    zakariaMay 20, 2026
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Ilustrasi Bandar Besar Narkoba. (Dok. Detik.com)
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Kota Langsa – Iming-iming upah Rp21 juta berujung penjara. Dua pria asal Aceh Timur ditangkap Satresnarkoba Polres Langsa saat membawa 3,056 kilogram sabu di kawasan Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Minggu 17 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.

    Kedua tersangka berinisial K, 30 tahun, dan S, 40 tahun. Keduanya merupakan warga Kecamatan Julok, Aceh Timur, yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika antarprovinsi.

    Advertising
    Demo

    Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto dalam konferensi pers di Mapolres Langsa, Rabu 20 Mei 2026. Turut hadir Wakapolres Kompol Yasir, Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal, Kasi Humas Iptu Rusdianto, dan personel Propam.

    “Ini bentuk komitmen kami dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI. Narkoba adalah musuh bersama yang harus diberantas tanpa kompromi,” tegas AKBP Mughi.

    Baca Juga: Polisi Tangkap Bandar Sabu Aceh di Jalan Tol, Amankan 14 Kg Sabu

    Baca Juga: Lagi, Dua Kurir Narkoba Asal Aceh, Ditangkap di Bandara Kualanamu

    Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Langsa awal Mei 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas meringkus kedua tersangka saat melintas di pinggir jalan.

    “Barang bukti ditemukan di bagian depan sepeda motor yang digunakan tersangka, berupa tiga paket besar sabu,” jelasnya.

    Dari hasil interogasi, sabu tersebut rencananya dibawa ke Medan atas perintah pria berinisial BS yang kini masih buron. K dan S mengaku dijanjikan upah Rp21 juta jika berhasil mengantar barang haram itu.

    Barang bukti yang diamankan meliputi 3 paket besar sabu total 3.056 gram, 1 plastik hitam, 2 unit handphone, 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox, dan uang tunai Rp460 ribu.

    Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

    Kapolres Langsa menyebut pengungkapan ini menyelamatkan puluhan ribu jiwa. Dengan asumsi 1 gram sabu digunakan 8 orang, maka sekitar 24.448 jiwa terhindar dari bahaya narkotika.

    Saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu BS yang diduga sebagai pengendali utama jaringan peredaran sabu lintas provinsi tersebut.

    julok Kabar Aceh Timur Polres Langsa Sabu Sabu Aceh Sabu Aceh Timur Sabu Langsa Sabu Sabu Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Tuduh Orang Lain, Ayah Kandung di Aceh Timur Divonis 220 Bulan Penjara Akibat Rudapaksa Putrinya Hingga Hamil

    zakariaMay 20, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Idi menjatuhkan hukuman 220 bulan penjara…

    Upaya MPA & Disdik Lahirkan Regulasi Pendidikan Mulok Kearifan Aceh Timur

    May 20, 2026

    Tergiur Upah Rp21 Juta, Dua Pria Aceh Timur Dibekuk Saat Antar 3 Kg Sabu di Langsa

    May 20, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Tuduh Orang Lain, Ayah Kandung di Aceh Timur Divonis 220 Bulan Penjara Akibat Rudapaksa Putrinya Hingga Hamil

    May 20, 2026
    terpopuler

    Nobar & Diskusi Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ di UKM PA Edelweis Politeknik Negeri Lhokseumawe

    May 14, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.