Infoacehtimur.com | Nasional – Kemkomdigi Kementerian Komunikasi dan Digital mewajibkan registrasi kartu SIM HP baru menggunakan verifikasi biometrik wajah mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini berlaku nasional tanpa masa transisi lagi.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan keputusan diambil setelah uji coba lima bulan berjalan lancar dan mendapat respons positif dari masyarakat.
“Untuk registrasi SIM secara biometrik, untuk new registration sudah bisa dimulai efektif secara fully nasional. Tidak ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026,” kata Edwin di Jakarta, Jumat 29 Mei 2026, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Ini Syarat Mengurus SIM Hilang atau Rusak
Baca Juga: Lowongan Kerja ke Jepang Khusus Untuk Warga Langsa Aceh, Syaratnya Simpel Ini Dia
Edwin menjelaskan, verifikasi biometrik bertujuan melindungi masyarakat dari kejahatan digital seperti penipuan, phishing, hingga pencurian identitas. Teknologi ini juga diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggara telekomunikasi.
Hasil evaluasi Kemkomdigi selama hampir lima bulan uji coba menunjukkan sistem milik tiga operator besar — Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison [IOH], dan XL Smart — sudah andal.
Data Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia [ATSI] mencatat 1,4 juta nomor baru berhasil didaftarkan dengan verifikasi biometrik wajah pada Januari–April 2026. Rata-rata tiap bulan ada 300.000 nomor baru.
Edwin meninjau langsung proses biometrik di gerai operator. Menurutnya, implementasi berjalan positif dan tidak ada pelanggan nomor baru yang mengajukan komplain atau keberatan.
Catatan: Kebijakan ini berlaku untuk registrasi nomor baru. Pelanggan lama belum diwajibkan melakukan biometrik ulang.
Sumber: Antara

