Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut terdakwa Agussalim dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus penyelundupan satwa dilindungi. Tuntutan dibacakan JPU M Iqbal Zakwan di Pengadilan Negeri Idi, Rabu.
Majelis hakim diketuai Dikdik Haryadi memimpin sidang tersebut. Terdakwa hadir didampingi penasihat hukumnya.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut denda Rp200 juta. Denda wajib dibayar dalam waktu 3 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Apabila terdakwa tidak membayar denda, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang guna membayar denda. Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 80 hari,” kata JPU M Iqbal Zakwan.
Baca Juga: Dua Pria Ini Ditangkap Satreskrim Polres Langsa Karena Perniagaan Satwa Dilindungi
Baca Juga: 35 Khatib di Aceh Timur Dibekali Materi Fatwa Perlindungan Satwa Lindung
JPU menyatakan Agussalim terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam berupa mengangkut dan/atau memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
Terdakwa dijerat Pasal 40A Ayat (1) huruf d jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan Pasal 40A Ayat (1) huruf e jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa membawa satwa dilindungi dari Kabupaten Aceh Utara ke kawasan Madat, Aceh Timur. Agussalim ditangkap tim gabungan Bea Cukai Langsa dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera pada 30 Januari 2026.
Halaman Selanjutnya

