Close Menu
    info terkini

    Satlantas Aceh Timur Pasang Spanduk, Sosialisasi Operasi Patuh Seulawah 2026 Dimulai

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > JPU Tuntut 4 Tahun Penjara untuk Agussalim, Terdakwa Penyelundupan Satwa Dilindungi di Aceh Timur
    Aceh Timur

    JPU Tuntut 4 Tahun Penjara untuk Agussalim, Terdakwa Penyelundupan Satwa Dilindungi di Aceh Timur

    zakariaJune 5, 2026
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Foto Ilustrasi
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut terdakwa Agussalim dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus penyelundupan satwa dilindungi. Tuntutan dibacakan JPU M Iqbal Zakwan di Pengadilan Negeri Idi, Rabu.

    Majelis hakim diketuai Dikdik Haryadi memimpin sidang tersebut. Terdakwa hadir didampingi penasihat hukumnya.

    Advertising
    Demo

    Selain pidana penjara, JPU juga menuntut denda Rp200 juta. Denda wajib dibayar dalam waktu 3 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

    “Apabila terdakwa tidak membayar denda, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang guna membayar denda. Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 80 hari,” kata JPU M Iqbal Zakwan.

    Baca Juga: Dua Pria Ini Ditangkap Satreskrim Polres Langsa Karena Perniagaan Satwa Dilindungi

    Baca Juga: 35 Khatib di Aceh Timur Dibekali Materi Fatwa Perlindungan Satwa Lindung

    JPU menyatakan Agussalim terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam berupa mengangkut dan/atau memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

    Terdakwa dijerat Pasal 40A Ayat (1) huruf d jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan Pasal 40A Ayat (1) huruf e jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

    Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa membawa satwa dilindungi dari Kabupaten Aceh Utara ke kawasan Madat, Aceh Timur. Agussalim ditangkap tim gabungan Bea Cukai Langsa dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera pada 30 Januari 2026.

    Halaman Selanjutnya

    1 2
    Kabar Aceh Timur Konflik Satwa Aceh Timur Perdagangan Satwa Satwa dilindungi
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Satlantas Aceh Timur Pasang Spanduk, Sosialisasi Operasi Patuh Seulawah 2026 Dimulai

    zakariaJune 5, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Menjelang pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2026, Satuan Lalu Lintas Polres…

    KAI Siapkan Proyek Kereta Banda Aceh–Lampung, Butuh Investasi Rp350 Triliun

    June 5, 2026

    JPU Tuntut 4 Tahun Penjara untuk Agussalim, Terdakwa Penyelundupan Satwa Dilindungi di Aceh Timur

    June 5, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Satlantas Aceh Timur Pasang Spanduk, Sosialisasi Operasi Patuh Seulawah 2026 Dimulai

    June 5, 2026
    terpopuler

    Bupati Al-Farlaky Instruksikan Pencairan Gaji ke-13, TPP dan Siltap Juni, Pemkab Aceh Timur

    June 3, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.