Close Menu
    info terkini

    Pelantikan Keuchik Gelombang IV Aceh Timur Direncanakan Ini Jadawalnya

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Polda Kembali Gagalkan Penyeludupan Ratusan Kilo Sabu dan Ribuan Ekstasi Jaringan Internasional Aceh – Malaysia
    Aceh Utara

    Polda Kembali Gagalkan Penyeludupan Ratusan Kilo Sabu dan Ribuan Ekstasi Jaringan Internasional Aceh – Malaysia

    RedaksiMarch 8, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Gagalkan Penyeludupan Ratusan Kilo Sabu dan Ribuan Ekstasi Jaringan Internasional Aceh - Malaysia
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Banda Aceh – Kepolisian Dearah (Polda)Aceh kembali mengungkapkan peredaran Narkoba jaringan Internasional (Aceh -Malaysia)

    Sebanyak 189 Kg Narkotika jenis Sabu dan 38.850 butir Ekstasi berhasil diamankan Polda Aceh bekerja sama dengan Bea Cukai Aceh ,Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,Ditpolairud Polda Aceh dan Polres Aceh Utara.

    Advertising
    Demo

    Selain itu dua tersangka berhasil diamankan Polda Aceh MY (38) awak kapal dan MR(35) awak kapal, keduanya beralamat di Desa Tanjung Dalam ,kecamatan Jambo Aye, Aceh Utara. Sementara satu orang masih dalam pengejaran atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO)

    Kedua tersangka yang berhasil di amankan ini mereka hanya membantu dan di bayar 20 juta,Kata Kapolda Aceh,Irjen Ahmad Ahmad Haydar dalam Konferensi Pers Selasa 8 Maret 2022 di Mapolda Aceh.

    • Gagalkan Penyeludupan Ratusan Kilo Sabu dan Ribuan Ekstasi Jaringan Internasional Aceh – Malaysia
    • Gagalkan Penyeludupan Ratusan Kilo Sabu dan Ribuan Ekstasi Jaringan Internasional Aceh – Malaysia
    • Gagalkan Penyeludupan Ratusan Kilo Sabu dan Ribuan Ekstasi Jaringan Internasional Aceh – Malaysia

    Baca Juga:

    • Pelantikan Keuchik Gelombang IV Aceh Timur Direncanakan Ini Jadawalnya
    • Buraq Terbang FC Juara Piala Pemuda Cup 3 Usai Kalahkan Tiger FC 2-0
    • Pembangunan Koperasi Merah Putih Paya Demam 4 Capai 95 Persen, Keuchik: Harap Jadi Pusat Ekonomi Warga Pascabanjir
    • Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Pupuk Organik, Pastikan Bermanfaat Nyata dan Peserta Pelatihan Adalah Petani Aktif
    • Bupati Aceh Timur Launching Aplikasi “Si Azis”, Mudahkan Penyaluran ZIS ke Mustahik

    Peredaran Narkoba masuk ke Aceh Melui jalur laut kemudian di langsir ke kapal kecil kemudian masuk melaui jalur sungai untuk dibawa jalur darat, Katanya

    “Memang tidak mudah untuk mengungkapkan jaringan Narkoba di Aceh,yang mana sebetulnya turun dari perairan Internasional,kemudian dilansir masuk kedarat melalui sungai kecil yang ada di wilayah hukum Aceh”sebutnya

    Sebelumnya Ditresnarkoba Polda Aceh mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada pengiriman Narkoba melaui laut yang berada di perairan Aceh Utara kemudian Tim polda Aceh bekerja sama dengan Bea Cukai Aceh ,Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,Ditpolairud Polda Aceh dan Polres Aceh Utara dan melakukan penyelidikan di Desa Tanjung Dalam ,kecamatan Jambo Aye ,Aceh Utara.

    Benar saja, berdasarkan hasil penyelidikan pada hari kamis 24 Januari 2022 Tim menemukan Satu Unit Mobil Pik Up Mitsthubishi L-300 yang dimuat 5 karung goni yang berisikan sabu-sabu dan sebuah Tas yang berisikan 7 bungkus Pil Ekstasi ,kemudia tim berhasil mengamankan dua tersangka yaitu MY dan MR hasil penyelidikan lebih lanjut ditemukan lagi 5 goni di tempat kejadian perkara (TKP) yang lain, kemudian pelaku mengakui bahwa benar telah menjemput 10 karung goni dan satu tas yang berisikan 7 bungkus pil esktasi dari laut,Ungkap Kapolda .

    Kapolda menyebut ,barang haram ini akan di edarkan keluar Aceh khususnya Jakarta dan daerah lainya di Indonesia.

    Atas perbuatanya kedua tersangka di kenakan Pasal1 44 ayat (2 ) pasal 112 ayat (2 ) pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132,Undang-Undang Nomor 35 Tahun2005,Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun paling lama 20 tahun dan terberat hukuman mati,tegas Kapolda.***

    Info Aceh Kabar Aceh Timur Kasus Narkoba Aceh
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Pelantikan Keuchik Gelombang IV Aceh Timur Direncanakan Ini Jadawalnya

    zakariaJune 30, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berencana menggelar pelantikan Keuchik gelombang IV…

    Buraq Terbang FC Juara Piala Pemuda Cup 3 Usai Kalahkan Tiger FC 2-0

    June 30, 2026

    Pembangunan Koperasi Merah Putih Paya Demam 4 Capai 95 Persen, Keuchik: Harap Jadi Pusat Ekonomi Warga Pascabanjir

    June 30, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Pelantikan Keuchik Gelombang IV Aceh Timur Direncanakan Ini Jadawalnya

    June 30, 2026
    terpopuler

    PA Aceh Timur Kukuhkan Kepengurusan Baru, Haji Maop Pimpin Lima Tahun ke Depan

    June 25, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.