Close Menu
    info terkini

    Rakyat Masih Kesulitan, DPRK Aceh Timur Tegaskan Pertamina Harus Mampu Hadirkan Solusi Nyata

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Bupati Aceh Timur Tegur Keras Pelaku Usaha: Buang Sampah Sembarangan, Izin Usaha Bisa Dicabut
    Aceh Timur

    Bupati Aceh Timur Tegur Keras Pelaku Usaha: Buang Sampah Sembarangan, Izin Usaha Bisa Dicabut

    zakariaJuly 17, 2026
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si. menerbitkan Surat Teguran Keras terkait larangan membuang sampah sembarangan. Surat yang ditandatangani 8 Juni 2026 itu ditujukan kepada seluruh pelaku usaha, pedagang, dan pengelola kegiatan ekonomi di Kabupaten Aceh Timur.

    Langkah tegas ini diambil menyusul banyaknya laporan masyarakat dan hasil pemantauan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan / DLHP yang masih menemukan sampah sisa usaha, kemasan, limbah makanan, hingga sampah rumah tangga dibuang di parit, pinggir jalan, sungai, dan lokasi bukan TPA.

    Advertising
    Demo

    “Kebersihan Adalah Wajah Daerah”

    Bupati Al-Farlaky menegaskan menjaga kebersihan bukan hanya tugas pemerintah, tapi kewajiban semua pihak termasuk pelaku usaha.

    “Daerah yang bersih mencerminkan masyarakat yang peduli. Jangan sampai aktivitas usaha yang memberikan manfaat ekonomi justru meninggalkan persoalan lingkungan. Kebersihan adalah wajah daerah kita dan menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Bupati dalam siaran pers Bagian Prokopim Setdakab Aceh Timur, Jumat 17/7/2026.

    Ia menjelaskan, buang sampah sembarangan tidak hanya merusak keindahan, tapi juga bisa menyumbat saluran air hingga memicu banjir, menimbulkan bau, jadi sumber penyakit, serta mencemari lingkungan dan merusak citra Aceh Timur.

    Wajib Sediakan Tempat Sampah & Setor ke Petugas Resmi

    Melalui surat tersebut, Pemkab Aceh Timur mewajibkan 3 hal kepada pelaku usaha:

    1. Menyediakan tempat sampah tertutup dan terpisah di lokasi usaha
    2. Menyerahkan sampah ke petugas pengangkut resmi sesuai jadwal, atau mengangkut sendiri ke TPA
    3. Menjaga kebersihan lingkungan di sekitar tempat usaha

    “Setiap pelaku usaha dilarang keras membuang sampah ke selokan, parit, saluran air, pinggir jalan, halaman umum, sungai maupun lahan kosong yang bukan tempat pembuangan sampah,” tegas Al-Farlaky.

    Sanksi Bertahap: Dari Teguran hingga Cabut Izin

    Surat ini berlaku sebagai Peringatan Pertama. Pelaku usaha diberi waktu 7 hari kerja sejak surat diterima untuk membersihkan sampah yang dibuang sembarangan dan memperbaiki tata kelola sampah.

    Jika masih melanggar, akan diterbitkan Peringatan Kedua disertai pemeriksaan administrasi izin usaha.

    Untuk pelanggaran berulang, Pemkab akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan: denda administratif, penghentian sementara usaha, pencabutan izin usaha/rekomendasi lingkungan, hingga penindakan hukum.

    “Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berharap seluruh pelaku usaha dapat berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan. Dengan lingkungan yang bersih dan tertata, diharapkan tercipta suasana yang nyaman, sehat, serta mendukung kemajuan Kabupaten Aceh Timur sebagai daerah yang bersih dan berdaya saing,” tutup Bupati Al-Farlaky.

    Banjir Aceh Timur Bupati Aceh Timur Bupati Al-farlaky DLHK Aceh Timur Sampah
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Rakyat Masih Kesulitan, DPRK Aceh Timur Tegaskan Pertamina Harus Mampu Hadirkan Solusi Nyata

    ridhaJuly 17, 2026

    Infoacehtimur.com – Masyarakat di Kabupaten Aceh Timur masih harus menghadapi antrean panjang untuk mendapatkan bahan…

    Bupati Aceh Timur Tegur Keras Pelaku Usaha: Buang Sampah Sembarangan, Izin Usaha Bisa Dicabut

    July 17, 2026

    Polres Aceh Timur Ekshumasi Jasad Bayi di Sungai Arakundo, Dokter Forensik: Ada Unsur Kesengajaan

    July 17, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Rakyat Masih Kesulitan, DPRK Aceh Timur Tegaskan Pertamina Harus Mampu Hadirkan Solusi Nyata

    July 17, 2026
    terpopuler

    Diduga 130 Kg Sabu Diamankan di Pantee Bidari, 1 Tersangka Ditangkap. Video Penangkapan Viral

    July 14, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.