Nasional / INFO ACEH TIMUR – Kabar yang menyatakan bahwa tenaga pegawai kontrak akan ‘punah’ pada 2023 memang benar adanya, bahkan Menpan RB Tjahyo Kumolo pada januari 2022 telah menyatakan perihal mengoptimalkan kinerja PNS.
Namun, ‘kepunahan’ status kontrak bukan berarti ‘kiamat’ bagi pegawai yang saat ini berstatus sebagai tenaga kontrak.
Warga publik, terutama pengabdi di Instansi Pemerintah tidak boleh lupa bahwa dalam baleid Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005 telah diatur perihal pengangkatan honorer menjadi CPNS.
Baca Juga : Save Honorer 2022: Berikut Data Persiapan Rekrutmen PPPK Tahap 3 Dimulai Tahun Ini. Cek Sekarang.
Baleid tersebut tentu berisi pelbagai syarat dan ketentuan bagi Honorer yang dapat diangkat menjadi PNS, ataupu PPPK. Sebagai informasi, salah satu syarat tersebut tentunya berkaitan dengan masa pengabdian sang Honorer di Instansi Pemerintah.
Berikut Syarat honorer diangkat menjadi PNS :
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus.
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus.
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus.