INFOACEHTIMUR.COM | Nasib malang menimpa 2 orang pemuda asal Aceh Utara, sampai berujung tahanan Sel. Karena menjual 83,60 gram sabu ke Polisi di wilayah hukum Polres Langsa.
Kedua orang ini masing-masing berinisial DS (26), dan MR (25). Keduanya berstatus wiraswasta tinggal di Desa Matang Paya, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Langsa melalui Kasat Resnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman, Kamis (10/03/2022) mengatakan, mereka diringkus berdasarkan hasil laporan masyarakat.
“Masyarakat yang melaporkan ke polisi karena akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar,” ungkap Iptu Imam.
Saat itu, lanjut Iptu Imam, anggota langsung melakukan penyelidikan terkait informasi yang diperoleh dari masyarakat. Lalu melakukan teknik penyamaran dengan cara membeli atau (Undercover Buy).
“Setelah menyepakati tempat transaksi via telfon, anggota langsung menunju ke Desa Sungai Raya dimana tempat tersangka dan pembeli (Polisi) bertransaksi,” ujar Iptu Imam Aziz.
Di KTP, kata Iptu Imam Aziz, kedua berhasil ditangkap dan diamankan disebuah warung Kopi yaitu di Desa Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur. Wilayah hukum Polresta Langsa.
“Berdasarkan pengakuan kedua orang tersangka ini bahwa sabu tersebut didapatkan dari temannya yakni A(DPO) di Aceh Utara, yang tujuannya akan dijual kembali di Kota Langsa,” tandas Iptu Imam.
Iptu Imam Aziz merincikan berupa barang bukti yang diamankan petugas yaitu 1 paket sedang Sabu dengan berat keseluruhan 83,60 gram.
Kemudian, 1 unit HP merk Oppo warna hitam, 1 unit HP merk Vivo warna hitam, dan 1 unit Sepmor merk Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi.
“Keduanya sudah diamankan di Mapolres Langsa untuk dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sementara A masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya.