Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Menyikapi peristiwa kebakaran Sumur minyak ilegal di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak Jumat (11/03) yang menyebabkan satu pekerja meninggal dunia dan 3 pekerja lain luka parah.
Secara tegas Kapolres Aceh Timur mengatakan pengeboran Sumur minyak ilegal tidak mengacu standar pengeboran migas serta harus berpikir dua kali kegiatan kegiatan yang ilegal dan berisiko tinggi.Sabtu (12/03/2022)
Hal itu ditegaskan Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K dalam siaran pers pasca terjadi nya kebakaran yang ke sekian kali nya di Ranto Peureulak.
Baca Juga:
- Kepala Desa Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Pod Getar
- 16 Calon Anggota Baitul Mal Aceh Timur Lulus CAT, Masyarakat Diberi Waktu 10–15 Agustus Sampaikan Tanggapan
- Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran Gratis
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Aceh 10–12 Agustus, Aceh Timur Berpotensi Hujan Sedang-Lebat
- 1,49 Juta KPM PKH Nasional Ditangguhkan, 5.321 di Antaranya Warga Aceh Timur
“Kejadian seperti ini tidak boleh terulang kembali dan harus dilakukan penyelidikan secara mendalam,” tegas Kapolres.
Selanjutnya kata Kapolres, kegiatan sumur minyak ilegal tidak mengacu kaidah standar pengeboran migas.
“Karena ini adalah sumur pengeboran illegal yang tidak mengacu kaidah standar pengeboran migas, maka integritas sumurnya tidak bisa diandalkan. Dengan peristiwa ini, mari kita berpikir dua kali untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang illegal dan beresiko tinggi,” Pungkas Kapolres.***

