INFOACEHTIMUR.com – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pada November 2021 merilis data pengeboran sumur minyak ilegal yang tersebar seluruh wilayah Indonesia.
SKK Migas memperoleh data jumlah sumur minyak ilegal tersebut dari pendataan yang dilakukan oleh Perwakilan SKK Migas serta data dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
“Diperkirakan ada 4.500 sumur ilegal dan produksinya kurang lebih 2.500 barel minyak per hari,” kata Tenaga Ahli Kepala SKK Migas Ngatijan melalui virtual meeting di Jakarta, Jumat (5/11/2021), melansir bisnis.com.
Melansir bisnis.com (5/11/2021), Tenaga Ahli SKK Migas pada November 2021 menyatakan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengkaji penanganan dan pengelolaan terkait pengeboran serta pengkajian perihal pengelolaan hasil produksi pengeboran dari sejumlah sumur ilegal di seluruh Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan hasil produksi dan memperbaiki proses produksi yang lebih menguntungkan masyarakat.
Saat itu, SKK Migas memiliki 2 opsi dalam menangani sumur minyak ilegal. Pertama, menyediakan payung hukum supaya aktivitas pengeboran dapat berstatus legal dan dikelola dalam bentuk Badan Usaha Milik daerah (BUMD). Kedua, menghentikan pengeboran atas dasar petimbangan keamanan, dampak lingkungah serta perihal hukum.
Baca Juga: Breaking News: Sumur Minyak Ranto Perlak Aceh Timur Kembali Meledak
Badan Pengelola Minyak dan Gas Aceh (BPMA) pada Minggu pagi (13/03/2022) saat dikonfirmasi melalui Afrul wahyuni perihal kebijakan yang mengatur penambangan minyak bumi pada sumur tradisional ilegal, pihaknya mengungkap perihal Qanun Migas Aceh.
Ia menerangkan bahwa perkara legalisasi (pengesahan, berikut aturan tata kelola) kegiatan pengeboran sumur minyak tradisional di Aceh telah memasuki tahapan pembahasan dalam Qanun Minyak dan Gas (migas) Aceh.
“kita harapkan Qanun ini bisa segera disahkan dan dapat diimplementasikan (diterapkan),” tulis Afrul saat dikonfirmasi melalui media pesan pribadi (13/03).
Sebagai informasi, berdasarkan pemaparan Tenaga Ahli SKK Migas diketahui sejumlah 4.500 pengeboran sumur minyak ilegal tersebar di kawasan Bayat Ilir, Sumatera Selatan. Di aceh tepatnya kawasan Aceh Timur, Aceh Tamiang, Langsa, dan Bireun. Selanjutnya, di Lubuk Napal dan Di Bitung, Provinsi jambi dan kawasan Telaga Said, Sumatera Utara.
Tenaga Ahli SKK Migas mengungkap, sumur yang diproduksi secara tradisional tersebut secara keseluruhan memiliki potensi yang lebih besar dari 2.500 baler per hari. Sumur-sumur ilegal tersebut mampu menghasilkan minyak hingga 4 kali lebih banyak jika dikelola dengan baik, yakni 10.000 barel per hari.