Infoacetimur.com | Langsa – Polemik yang terjadi akibat batalnya kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) integrasi dari Kementrian PUPR tahun 2022 menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Kota Langsa dan DPRK Langsa.
Ketua HMI Cabang Langsa, Amiruddin, SP menyayangkan adanya sahut-menyahut di media antara Wali Kota dan Wakil Ketua Komisi 3 DPRK Langsa yang seolah mempertontonkan kekanak-kanakan dalam pemerintahan.
“Harusnya, pemerintah apabila ada mis komunikasi melakukan rapat, bukan malah sahut menyahut di media,” ujar Amiruddin. Selasa (22/03/2022).
Baca Juga:
- Nobar & Diskusi Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ di UKM PA Edelweis Politeknik Negeri Lhokseumawe
- Korupsi Rp1,2 Miliar, Direktur BUMD Aceh Timur Diseret ke Pengadilan Tipikor
- Ditolak RS Akibat Salah Data Desil, Penjual Air Kelapa Aceh Timur Ditanggung BPJS Setahun oleh Bupati Al-Farlaky
- Bupati Aceh Timur Kick Off Turnamen Sepak Bola Pelajar 2026, 32 Tim Berebut Hadiah Rp100 Juta
- Bupati Aceh Timur Lantik Pengurus MAA 2026-2030, Dorong Peradilan Adat Jadi Solusi Konflik di Gampong
Ditambahkan Amiruddin, bahkan di organisasi sendiri apabila ada kisruh bisa diselesaikan secara kelembagaan. “Namun, kenapa lembaga negara bisa naif seperti ini?” Tanyanya heran.
Menurutnya, kegaduhan yang terjadi di Kota Langsa murni karena keterlambatan penyelesaian proses teknis rekomendasi hibah tanah.
Maka, dalam hal ini harapannya eksekutif dan legislatif harus mampu membangun komunikasi yang harmonis agar tidak terjadinya kerugian di tengah masyarakat. Seperti kita ketahui masyarakat daerah aliran sungai sangat membutuhkan rumah layak huni yang dapat ditempati.
“Kita mendorong Pemko dan DPRK Langsa duduk bersama untuk mencari solusi dan bersinergi dalam membangun Kota Langsa,” pungkas Amiruddin.***

