Infoacetimur.com | Langsa – Polemik yang terjadi akibat batalnya kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) integrasi dari Kementrian PUPR tahun 2022 menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Kota Langsa dan DPRK Langsa.
Ketua HMI Cabang Langsa, Amiruddin, SP menyayangkan adanya sahut-menyahut di media antara Wali Kota dan Wakil Ketua Komisi 3 DPRK Langsa yang seolah mempertontonkan kekanak-kanakan dalam pemerintahan.
“Harusnya, pemerintah apabila ada mis komunikasi melakukan rapat, bukan malah sahut menyahut di media,” ujar Amiruddin. Selasa (22/03/2022).
Baca Juga:
- Semarak Hut RI Ke-81, Forum Keuchik Idi Rayeuk Gelar Turnamen Mini Soccer
- Bank Aceh Syariah Cabang Idi Serahkan Dividen Rp1,018 Miliar dan Zakat Rp400 Juta Ke Pemkab Aceh Timur
- Gajah Mati di Eks HGU PT Atakana Kompeni, LSR & KSDA Didesak Segera Turun
- Dua Pelajar Aceh Timur Wakili Aceh di O2SN Nasional, Bupati Al-Farlaky Beri Dukungan dan Janjikan Reward
- Dijanjikan ke Australia, 2 Anak Aceh Tamiang Malah Disekap dan Disetrum di Madagaskar
Ditambahkan Amiruddin, bahkan di organisasi sendiri apabila ada kisruh bisa diselesaikan secara kelembagaan. “Namun, kenapa lembaga negara bisa naif seperti ini?” Tanyanya heran.
Menurutnya, kegaduhan yang terjadi di Kota Langsa murni karena keterlambatan penyelesaian proses teknis rekomendasi hibah tanah.
Maka, dalam hal ini harapannya eksekutif dan legislatif harus mampu membangun komunikasi yang harmonis agar tidak terjadinya kerugian di tengah masyarakat. Seperti kita ketahui masyarakat daerah aliran sungai sangat membutuhkan rumah layak huni yang dapat ditempati.
“Kita mendorong Pemko dan DPRK Langsa duduk bersama untuk mencari solusi dan bersinergi dalam membangun Kota Langsa,” pungkas Amiruddin.***

