Close Menu
    info terkini

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Polres Aceh Timur Selesaikan Kasus Pencurian Secara Restorative Justice
    Aceh Timur

    Polres Aceh Timur Selesaikan Kasus Pencurian Secara Restorative Justice

    RedaksiMarch 23, 2022
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Tidak selalu kasus pidana harus diselesaikan lewat jalur hukum. Upaya mediasi dengan mengedepankan sisi kemanusiaan bisa menjadi win-win solution. Hal ini yang dilakukan Polres Aceh Timur dalam menyelesaikan kasus pencurian yang mana korbanya adalah anggota Polri yang berdinas di Polres Aceh Timur.

    DK warga Desa Meunasah Krueng, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur terlihat selalu menunduk ketika berhadapan dengan penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur. Ia terlihat gemetar saat ditanyai oleh penyidik, dia sangat ketakutan dan terbayang akan nasib keluarganya ke depan, saat setelah ditetapkan pada sebagai tersangka sebagai pelaku pencurian di rumah Bripka Fery Fadli, pada Rabu, (09/03/2022).

    Baca Juga:

    • Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci
    • Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar
    • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company
    • Keakraban Nek Tu dan Bupati Al-Farlaky Diapresiasi, Videonya Viral di Media Sosial
    • Penjualan Senjata Mainan dan Petasan di Langsa Anjlok Jelang Idul Adha

    Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. mengungkapkan, pencurian itu diketahui oleh korban (Bripka Fery Fadli) pada pagi itu saat bangun tidur dan langsung mandi tanpa memperhatikan keadaan dalam rumah sebelumnya.

    Usai mandi korban baru sadar, bahwa lantai rumahnya terdapat tapak kaki penuh lumpur, selain itu ruang tengah juga terlihat berantakan. Bripka Fery Fadli memanggil istrinya untuk mengecek isi dalam rumah dan tidak ada barang yang hilang. Namun, saat mengambil seragam dinas yang digantung di ruang tersebut, di dalam saku celana ada uang tunai Rp. 800.000 serta jam tangan dan ternyata sudah tidak ada. Setelah lepas dinas, Bripka Fery Fadli membuat Laporan Polisi di SPKT Polres Aceh Timur bahwa telah terjadi pencurian di rumahnya.

    “Setelah memperdalam penyelidikan DK adalah pelakunya, sehingga pada, Sabtu, (12/03/2022) yang bersangkutan kami amankan,” kata Kasat Reskrim.

    Mengetahui pelaku pencurian di rumahnya tertangkap, Bripka Fery Fadly kemudian mendatangi Unit Pidum Satreskrim Polres Aceh Timur untuk melihat pelakunya. Setelah melihat dan motif pelaku, Bripka Fery Fadly yang semula akan melanjutkan perkara tersebut berubah 360 derajat dan memutuskan untuk mecabut laporannya memutuskan kasus ini diselesaikan melalui langkah restorative justice.

    Menurut Kasat Reskrim, Bripka Fery Fadli menyatakan sangat ironis, hanya karena kerugaian materi yang tidak seberapa untuk kebutuhan sehari-hari, seorang bapak dengan dua anak yang masih kecil-kecil ini harus dipenjara. Karena itu, atas dasar kemanusiaan kami selesaikan kasus ini dengan restorative justice atau diselesaikan secara kekeluargaan, dengan catatan pelaku tidak akan mengulanginya lagi dikemudian hari,” terang jelas Kasat Reskrim.

    Hingga akhirnya pada Rabu, (23/03/2022) sore, dengan disaksikan Perangkat Desa Meunasah Krueng Bripka Fery Fadli mencabut laporan dan DK yang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Aceh Timur langsung dibuka baju tahanannya oleh Kasat Reskrim.

    Dengan diantar Kasi Propam Ipda Edi Saputra, Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, Bripka Fery Fadli dan Geuchik Desa Meunasah Krueng, DK kembali kepada keluarganya yang disambut haru oleh istri dan kedua anaknya. Selain itu Polres Aceh Timur juga memberikan bantuan sembako dan santunan kepada DK.

    “Kasusnya sudah ditutup melalui restorative justice, korban sepakat mencabut laporan dan menyelesaikan secara kekeluargaan sedangkan pelaku yang disaksikan Kepolisian maupun Keuchik setempat juga meminta ma’af kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi,” ujar Kasat Reskrim.

    Ditambahkannya, upaya restorative justice dilakukan karena merupakan salah satu Program Prioritas Kapolri (PPK), sesuai implementasi dari PPK program 6 giat 24 aksi 84. Yang mana penyelesaian masalah diluar pengadilan, untuk memberikan keadilan serta manfaat yang lebih umum kepada masyarakat dan sejak Januari hingga saat ini, Polres Aceh Timur telah melakukan restorative justice sebanyak 12 kasus.” Pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.***

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur Polres Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    zakariaJune 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Tiga jemaah haji lansia asal Aceh meninggal dunia di Tanah Suci, Arab…

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,534
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.