Polda Aceh Kembali Ungkap Peredaran Narkoba Internasional.
Banda Aceh | Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berkerjasama dengan Polisi Reserse (Polres) Aceh Timur, berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia seberat 133 Kilogram
Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Ahmad Haydar, SH, MM,Saat Jumpa Pers Senin 6/12/2021 di Mapolda Aceh. mengatakan kasus ini merupakan dari beberapa jaringan Internasional yang dari Malaysia menuju Indonesia dan direncana kan untuk di distribusikan ke wilayah Pelembang dan Medan.
Tempat kejadiaan perkara kasus(TKP) di Desa Lhok Dalam ,kecamatan pereulak ,Aceh TimurDalam kasus diduga ada 3 pelaku, satu orang yang berinisial B alias Dedek bin Sulaiman berhasil di aman kan sedangkan dua orang lain kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolda mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka,dimana pada Jumat 3/12/2021 pukul 05.00WIB,Personel Satresnarkoba yang dipimpin Kastresnarkoba Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan dan menemukan 1 unit Mobil Daihatsu Merk Terios yang parkir didepan rumah B ,selanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap mobil tersebut ditemukan barang bukti tiga karung goni tepung terigu merek emas berisikan 60 bungkus the cina merk Guanyinwang warna gold didalam nya berisi kristal putih jenis sabu seberat 60 Kg.
Tak hanya itu,dari pengembangan penyelidikan terhadap tersangka B polisi kemudian juga menemukan 73Kg dirumah tersangka jadi kalau di total sebanyak 133 Kg,selain itu juga kita amankan satu unit Terios sebagai barang bukti.
Tersangka mengaku bahwa semua barang narkotika jenis sabu tersebut adalah milik C yang disimpan dirumah tersangka atas perintah C.”Bayangkan kan 133Kg, ini bisa menyelamatkan 665 jiwa generasi muda kita”ucap Kapolda.
Kapolda mengungkapkan Barang haram jenis Sabu-sabu ini berasal dari China “Dari barang-barang yang kita lihat ini memang bersal dari China”Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Pasal112 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tetang Narkotika Dangan ancaman paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun dan terberat hukuman mati