Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Narkoba.
65 Terdakwa Di Tuntut Hukuman Mati.
Polda Aceh menyatakan perang terhadap narkoba!
Akan terus kami tindak tegas bagi pemakai, pengedar dan bandar narkoba yang ada di bumi Aceh!!!
Baca Juga:
- Hasil Pengembangan Mahasiswa Bawa Sabu, Kini Polres Langsa Amankan 1 Orang Lagi
- Peredaran Narkoba di Aceh Dibongkar, Bareskrim Polri Sita Sabu & Ganja
- Dua Pemuda Sang Pablo Escobar Aceh Timur Belum Beraksi Sudah Diringkus Polisi Dengan 13 Paket Sabu
Infoacehtimur.com | Banda Aceh –Polisi Daerah(Polda) Aceh melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika hasil penangkapan jaringan Thailand-Malaysia-Aceh.
Acara ini digelar di halaman tengah Mapolda Aceh Selasa 29/3/2022 Sebanyak 357.9 Kg Narkotika Jenis Sabu ,206.638 butir Ekstasi,19.859 butir Happy Five.
Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S. H., M. M, memimpin langsung pemusnahan barang haram tersebut, Ia mengatakan Pemusnahan ini dilakukan setelah penetapan pengadilan.
Baca Juga:
- BNN Kembali Ungkap dan Sita 121,52 Kg Sabu dari Jaringan Aceh dan Kalimantan Tengah
- Breaking News : BNN Amankan 200 Kg Sabu di Perairan Aceh Timur
“Pemusnahan ini kita dilakukan dengan mengundang semua lapisan masyarakat sepunya mengatahui dan mensyiarkan bahsa tangkapa-tangkapan Polda Selama ini di kemanakan,ini lah yang kita laksanakan”Ujarnya.
Sejumlah Narkoba yang di musnahkan merupakan hasil pengungkapan Polda Aceh bekerjasama Dirjen Bea Cukai Aceh ,Polres Aceh Utara dan polres Aceh Timur.
Menurutnya dari jumlah Narkoba yang di musnahkan ini bisa menyelamatkan dua juta enam belas ribu jiwa masyarakat Aceh.
Baca Juga:
- Pasok Sabu ke Aceh, 2 Orang Diamankan Serta 189 Kilo Gram Sabu
- Sat Resnarkoba Polres Langsa Kembali Amankan Satu Tersangka Diduga Bandar Sabu dan Ganja
Oleh sebab itu Kapolda Aceh berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkoban di Aceh, selain penegakan hukum polda juga melakukan juga melakukan edukasi,sosialisasi peredaran narkoba degan bekerja sama dengan stakeholder yang para ulama-ulama di Aceh,Sebut Kapolda.
Lebih lanjut Kapolda mengungkapkan penegakan hukum kasus Narkoba pada 2010 sebanyak 7 orang di vonis mati, pada tahun 2020 14 orang di vonis seumur hidup kemudian pada 2021 sebanyak 65 terdakwa yang sudah dituntut hukuman mati namun yang sudah incrah baru 4 orang dan 14 terdakwa vonis seumur hidup
Kapolda mengajak masyarakat secara terus menerus memberantas peredaran narkoba di Aceh,jika masyarakat mendapat informasi peredaran Narkoba di Aceh dipersilahkan melapor, “ketika mendapatkan informasi tolong sampaikan kepada kami,kalau mendapatkan barang tolong diserahkan kekami” sebut Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S. H., M. M,***