Infoacehtimur.com | Banda Aceh – Musyawarah Besar Ikatan Pemuda Pelajar Aceh Timur dinyatakan tidak Sah oleh 7 kecamatan yang bernaung di bawah Paguyuban Ikatan Keluarga Peureulak (IKAPA) dikarekanan Dokumen Tata Tertib dan Ad/Art yang dibawakan oleh kepanitian yang di bentuk oleh pengurus IPPAT bukan AD/Art yang dibahas atau yang disetujui pada MUBES sebelumnya.
Hal ini terungkap saat sebagian delegasi meminta presidium sidang sementara atau SC melakukan verifikasi secara terbuka atas berkas dan dokumen syarat sah masuk ke dalam forum dan untuk memulai sidang musyawarah.

Dokumen dan berkas tersebut teperti dokumen Ad/art yang ternyata bukan dokomen asli musyawarah sebelumnya dan tanpa ada tanda tangan presidium sidang di lembaran konsederannya. Kemudian terkait dokumen Surat keputusan (Sk) kepengurusan paguyuban kecamatan yang sebagiannya tidak ada. Kata Azmi selaku juru bicara koalisi 7 kecamatan tersebut.
Selain itu setelah kami telaah secara mendalam, dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dari kepengurusan juga tidak sesuai dengan butir yang di atur dalam ad/art bab VIII pasal 9 dan tidak sesuai dengan pelaporan yang semestinya.
Baca Juga:
- Suzuya Mall Banda Aceh kebakaran, Warganet Singgung Damkar 17 Miliar
- 2 Oknum Polisi Dijatuhkan Hukuman Mati Gegara Jual Sabu Hasil Tangkapan ke Bandar
- Breaking News, Tanggul Pango Banda Alam Aceh Timur Meledak, Sejumlah Rumah Jadi Korban
Banyak bukti keuangan seperti faktur dan kwitansi tidak ada serta arus pendapatan dan pengeluaran keuangan organisasi tidak jelas.
“Karenanya kami meminta dan memberi waktu pihak panitia, pengurus dan presidium sidang untuk melengkapai dokumen dan berkas-berkas asli dan sah tersebut terlebih dahulu sebelum forum masuk ke tahap pleno namun permitaan kami itu tidak digubris dan bahkan disepelekan padahal Ad/art yang sah adalah hal yang sakral.” Kata Azmi
“Bagaimana kita akan membahas masa depan organisasi kearah yang lebih baik jika ad/art dan dukumen lain yang dipersyarat saja Pihak IPPAT dan panitia tidak mampu menunjukkan berkas kelengkapan asli MUBES sebelumnya”. Ungkap Azmi.
Baca Juga:
- Bupati Aceh Timur Melaksanakan Silaturrahmi dengan Kapolda Aceh
- Bupati Aceh Timur Raih Penghargaan Serambi Ekraf Award 2025
- 5 Nelayan Aceh Timur Dipulangkan dari Thailand, Bupati: Alhamdulillah
- Zulmi PKB Fasilitasi Pemulangan Pengungsi, Warga Panton Rayeuk T Layangkan Beragam Tuntutan
- 5 Jam Jalani Pemeriksaan Kejari Aceh Timur, Mantan Bupati Rocky Dihujani 26 Pertanyaan
Sebab itu kami memilih keluar dari pada terlibat dalam aksi mencurangi garis besar haluan organisasi, mengangkangi peraturan yang sah serta terlibat dalam mengesahkan LPJ kepengurusan yang tidak sesuai dan akurat. Tutupnya.
Perlu diketahui Ke 7 kecamatan yang memilih keluar dari forum mubes itu adalah kecamatan Peureulak, Peureulak Timur, Peureulak Barat, Rantau Peureulak, Peunarun, Lokop, Simpang Jernih yang menjadi bagian dari Keluarga besar paguyuban IKAPA Banda Aceh.***