Close Menu
    info terkini

    Kapolsek Paya Bakong Raih Penghargaan Polisi Humanis di The Aceh Post Awards 2025

    July 27, 2025

    Ayah yang Berjuang untuk Keluarganya, Hilang Tanpa Kabar Sejak 2022 di Malaysia

    July 26, 2025

    Mawardi, Warga Aceh Timur Hilang Kontak Sejak 2 Bulan Terakhir di Malaysia

    July 26, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Ancaman dan Tuntutan Aksi Demo 11 April
    Nasional

    Ancaman dan Tuntutan Aksi Demo 11 April

    RedaksiApril 10, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    NASIONAL – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyesalkan pernyataan polisi yang akan membubarkan aksi demo mahasiswa di depan Istana Negara pada Senin (11/4/2022) mendatang.

    Koordinator Media BEM SI Luthfi Yufrizal menyebutkan bahwa pernyataan Polda Metro Jaya itu merupakan upaya untuk mengintimidasi (mengancam) para mahasiswa.

    “Karena jelas di UU tersebut (UU No. 9 Tahun 1998) tidak memerlukan surat izin, tapi dengan surat pemberitahuan,” kata Luthfi. 

    Luthfi pun memastikan pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan terkait unjuk rasa 11 April kepada kepolisian. Pemberitahuan itu disampaikan dan diterima Polda Metro Jaya pada Jumat 08/4) pukul 13.00 WIB.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengaku bahwa sampai Jumat kemarin pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari pihak mana pun terkait aksi demonstrasi 11 April.

    Foto: Unjuk Rasa di Gedung DPRK Aceh Timur oleh Aliansi Mahasiswa & Masyarakat (12/10/2021).

    Kombes Endra Zulpan menyatakan bahwa aksi unjuk rasa yang digelar masyarakat dapat dibubarkan apabila tidak memiliki izin resmi dari kepolisian.

    “Tentunya ada UU Nomor 9 Tahun 1998, dalam Pasal 15 dijelaskan, demo atau unjuk rasa yang tidak mendapat izin atau laporan kepolisian ini dapat dibubarkan,” ujar Zulpan dilansir dari kompas.com (09/4).

    Baca Juga:

    • Kapolsek Paya Bakong Raih Penghargaan Polisi Humanis di The Aceh Post Awards 2025
    • Ayah yang Berjuang untuk Keluarganya, Hilang Tanpa Kabar Sejak 2022 di Malaysia
    • Mawardi, Warga Aceh Timur Hilang Kontak Sejak 2 Bulan Terakhir di Malaysia
    • 14 Wanita Warga Asing Dijual Jadi Pelacur di Kuala Lumpur Oleh Teman Sendiri
    • Madat Run 2025: Semangat Pelajar Aceh Timur Berkilau di Ajang Lari Maraton 5K

    Kabar Menuntut Jokowi Mundur

    Kabar yang menyebutkan bahwa unjuk rasa 11 april mendatang bertujuan untuk menuntut Jokowi mundur dari jabatan Presiden, dibantah BEM SI. Pihak BEM SI mengungkap bahwa isu tujuan tersebut timbul setelah adanya poster/spanduk HOAXS yang mendompleng nama BEM SI bertuliskan “Turunkan Jokowi dan Kroninya”.

    6 Tuntutan Aksi 11 April

    Aksi demo 11 April nanti, Koordinator Media BEM SI (08/4), menyebut secara menyeluruh mahasiswa akan melayangkan 6 tuntutan terhadap Presiden Joko Widodo:

    Pertama, mendesak dan menuntut Presiden Joko Widodo untuk bersikap tegas menolak dan memberikan pernyataan sikap terhadap penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan tiga periode, karena sangat jelas mengkhianati konstitusi negara

    Kedua, menuntut dan mendesak Jokowi menunda dan mengkaji ulang Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), termasuk pasal-pasal bermasalah dan dampak yang ditimbulkan dari aspek lingkungan, hukum, sosial, ekologi, politik, ekonomi dan kebencanaan.

    Ketiga, mendesak dan menuntut Jokowi menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok di pasaran.

    keempat, mendesak dan menuntut Jokowi mengusut tuntas para mafia minyak goreng dan mengevaluasi kinerja menteri terkait.

    Kelima, mendesak dan menuntut Jokowi menyelesaikan konflik agraria di Indonesia.

    Keenam, menuntut dan mendesak Jokowi-Maruf Amin berkomitmen penuh menuntaskan janji-janji kampanye pada sisa masa jabatan.

    Harian Aceh
    Follow on Google News
    Highlights

    Kapolsek Paya Bakong Raih Penghargaan Polisi Humanis di The Aceh Post Awards 2025

    zakariaJuly 27, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Kapolsek Paya Bakong, IPDA Irvan, S.H., menerima penghargaan sebagai Polisi Humanis di…

    Ayah yang Berjuang untuk Keluarganya, Hilang Tanpa Kabar Sejak 2022 di Malaysia

    July 26, 2025

    Mawardi, Warga Aceh Timur Hilang Kontak Sejak 2 Bulan Terakhir di Malaysia

    July 26, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 2025

    Beasiswa Unggulan Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

    July 20, 2025

    Lagi, Kapal Motor Nelayan Aceh Timur Tenggelam di Selat Malaka, Beberapa ABK Belum Ditemukan Katanya

    July 22, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Kapolsek Paya Bakong Raih Penghargaan Polisi Humanis di The Aceh Post Awards 2025

    July 27, 2025
    Terpopuler

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 20258,540
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.