Close Menu
    info terkini

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Ancaman dan Tuntutan Aksi Demo 11 April
    Nasional

    Ancaman dan Tuntutan Aksi Demo 11 April

    RedaksiApril 10, 2022
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    NASIONAL – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyesalkan pernyataan polisi yang akan membubarkan aksi demo mahasiswa di depan Istana Negara pada Senin (11/4/2022) mendatang.

    Koordinator Media BEM SI Luthfi Yufrizal menyebutkan bahwa pernyataan Polda Metro Jaya itu merupakan upaya untuk mengintimidasi (mengancam) para mahasiswa.

    “Karena jelas di UU tersebut (UU No. 9 Tahun 1998) tidak memerlukan surat izin, tapi dengan surat pemberitahuan,” kata Luthfi. 

    Luthfi pun memastikan pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan terkait unjuk rasa 11 April kepada kepolisian. Pemberitahuan itu disampaikan dan diterima Polda Metro Jaya pada Jumat 08/4) pukul 13.00 WIB.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengaku bahwa sampai Jumat kemarin pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari pihak mana pun terkait aksi demonstrasi 11 April.

    Foto: Unjuk Rasa di Gedung DPRK Aceh Timur oleh Aliansi Mahasiswa & Masyarakat (12/10/2021).

    Kombes Endra Zulpan menyatakan bahwa aksi unjuk rasa yang digelar masyarakat dapat dibubarkan apabila tidak memiliki izin resmi dari kepolisian.

    “Tentunya ada UU Nomor 9 Tahun 1998, dalam Pasal 15 dijelaskan, demo atau unjuk rasa yang tidak mendapat izin atau laporan kepolisian ini dapat dibubarkan,” ujar Zulpan dilansir dari kompas.com (09/4).

    Baca Juga:

    • Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci
    • Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar
    • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company
    • Keakraban Nek Tu dan Bupati Al-Farlaky Diapresiasi, Videonya Viral di Media Sosial
    • Penjualan Senjata Mainan dan Petasan di Langsa Anjlok Jelang Idul Adha

    Kabar Menuntut Jokowi Mundur

    Kabar yang menyebutkan bahwa unjuk rasa 11 april mendatang bertujuan untuk menuntut Jokowi mundur dari jabatan Presiden, dibantah BEM SI. Pihak BEM SI mengungkap bahwa isu tujuan tersebut timbul setelah adanya poster/spanduk HOAXS yang mendompleng nama BEM SI bertuliskan “Turunkan Jokowi dan Kroninya”.

    6 Tuntutan Aksi 11 April

    Aksi demo 11 April nanti, Koordinator Media BEM SI (08/4), menyebut secara menyeluruh mahasiswa akan melayangkan 6 tuntutan terhadap Presiden Joko Widodo:

    Pertama, mendesak dan menuntut Presiden Joko Widodo untuk bersikap tegas menolak dan memberikan pernyataan sikap terhadap penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan tiga periode, karena sangat jelas mengkhianati konstitusi negara

    Kedua, menuntut dan mendesak Jokowi menunda dan mengkaji ulang Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), termasuk pasal-pasal bermasalah dan dampak yang ditimbulkan dari aspek lingkungan, hukum, sosial, ekologi, politik, ekonomi dan kebencanaan.

    Ketiga, mendesak dan menuntut Jokowi menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok di pasaran.

    keempat, mendesak dan menuntut Jokowi mengusut tuntas para mafia minyak goreng dan mengevaluasi kinerja menteri terkait.

    Kelima, mendesak dan menuntut Jokowi menyelesaikan konflik agraria di Indonesia.

    Keenam, menuntut dan mendesak Jokowi-Maruf Amin berkomitmen penuh menuntaskan janji-janji kampanye pada sisa masa jabatan.

    Harian Aceh
    Follow on Google News
    Highlights

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    zakariaJune 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Tiga jemaah haji lansia asal Aceh meninggal dunia di Tanah Suci, Arab…

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,534
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.