Close Menu
    info terkini

    Rumah Pensiunan PTPN IV di Aceh Timur Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Warga Peureulak di Tuntut Pidana Mati Atas kepemilikan 133 kilogram Sabu – Sabu
    Aceh Timur

    Warga Peureulak di Tuntut Pidana Mati Atas kepemilikan 133 kilogram Sabu – Sabu

    RedaksiApril 16, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut terdakwa kepemilikan 133 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dengan hukuman pidana mati.

    Tuntutan dibacakan JPU Cherry Arida pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, di Aceh Timur, Rabu.

    Advertising
    Demo

    Sidang berlangsung secara virtual atau telekonferensi dengan majelis hakim diketuai Apriyanti serta didampingi Tri Purnama dan Asra masing-masing sebagai hakim anggota.

    Terdakwa Bulhaini alias Dedek bin Sulaiman (42), warga Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Aceh Timur, tempat yang bersangkutan selama ini ditahan.

    JPU Cherry Arida menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    “Menuntut terdakwa dengan pidana mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum, menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih lima gram,” kata JPU.

    Baca Juga:

    • Ungkap Sabu 133 Kg, Sembilan Anggota Polres Aceh Timur Diberi Reward
    • Ungkap Narkoba Jenis Sabu 133 Kg, Kapolda Aceh Dianugerahkan Penghargaan Oleh Bupati
    • Polisi Kembali Gagalkan Peredaran Sabu 133 Kg di Aceh Timur, Tangkap Satu Pelaku

    Selain menuntut pidana mati, JPU Cherry Arida juga menuntut barang bukti berupa mobil Daihatsu Terios dan satu unit telepon genggam dirampas negara.

    Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa.

    Sebelumnya, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Satresnarkoba Polres Aceh Timur menangkap Bulhaini diduga karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, pada 3 Desember 2021.

    Baca Juga:

    • Sat Res Narkoba Polres Aceh Timur Musnahkan 133kg Narkoba Jenis Sabu
    • 133 Kg Sabu, dan Satu Orang Di Peureulak Di Tangkap
    • Penyelundupan 222 kilogram sabu-sabu di Aceh Timur Digagalkan

    Artikel di Atas di tulis oleh; Kanal.com

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur Kasus Narkoba Aceh
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Rumah Pensiunan PTPN IV di Aceh Timur Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

    zakariaJuly 1, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Kebakaran menghanguskan sebuah rumah milik pensiunan PTPN IV Regional 6…

    Pembangunan SDN Sarah Gala Tertahan Dokumen Tanah, Pemkab Aceh Timur Siapkan Ruang Kelas Darurat

    June 30, 2026

    Pemkot Padang Sumbang Dana Miliaran Tiga Kabupaten Untuk Pemulihan Pascabanjir, Aceh Timur Dapat Bagian 2 M

    June 30, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Rumah Pensiunan PTPN IV di Aceh Timur Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

    July 1, 2026
    terpopuler

    PA Aceh Timur Kukuhkan Kepengurusan Baru, Haji Maop Pimpin Lima Tahun ke Depan

    June 25, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.