Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Babak baru tata kelola migas rakyat dimulai. Pemerintah bergerak cepat menata sumur minyak masyarakat di Aceh Timur dari kegiatan tradisional menjadi usaha yang legal, aman, profesional, dan berdampak ekonomi.
Langkah itu dilakukan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Kementerian ESDM, PT Medco E&P Malaka, TNI/Polri, Kejaksaan, Dinas ESDM Aceh, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui verifikasi faktual pada 20–21 Agustus 2026.
4 Kecamatan Jadi Titik Awal
Verifikasi menyasar wilayah: Birem Bayeun, Rantau Peureulak, Peudawa, dan Darul Ihsan.
Ini tindak lanjut Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat.
Sasarannya bukan hanya mendata jumlah sumur. Tapi memastikan tiga hal utama: legalitas, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan terpenuhi.
Baca Juga: Kepala BPMA Turun Langsung Verifikasi Sumur Masyarakat di Aceh Timur
Baca Juga: BPMA Akan Upayakan Dampingi Masyarakat Pengeboran Minyak Aceh Timur Dapat Dilakukan Secara Legal
Kepala BPMA, Mawardi Nur memimpin langsung kegiatan tersebut. Menurutnya, verifikasi ini penting untuk membangun tata kelola yang terukur dan berkelanjutan.
“Penataan ini tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga percepatan agar setiap proses berjalan cepat, tepat, dan transparan,” ujar Mawardi.
Bentuk Tim Task Force, Kejar Target Lifting
Untuk mengebut proses, BPMA membentuk Tim Task Force Percepatan Sumur Minyak Masyarakat. Tugasnya: koordinasi verifikasi lapangan, penataan kelembagaan, hingga integrasi produksi ke sistem Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
“Legalisasi sumur masyarakat punya dimensi luas. Selain kepastian hukum dan keselamatan, ini pintu untuk meningkatkan pencatatan produksi dan mendorong kontribusi ke lifting migas nasional,” kata Mawardi.
Dari Tradisional ke Penggerak Ekonomi Daerah
Selama ini sumur rakyat dikelola secara tradisional. Ke depan, pemerintah ingin mengubahnya jadi usaha resmi yang memenuhi standar K3 dan lingkungan.
Dengan tata kelola lebih baik, produksi sumur masyarakat bisa tercatat resmi, menambah penerimaan negara, dan menggerakkan ekonomi Aceh Timur.
BPMA juga membuka ruang bagi BUMD, koperasi, dan UMKM untuk jadi pengelola resmi. Skemanya diharapkan menciptakan ekosistem inklusif, nilai tambah daerah, dan lapangan kerja baru.
Ketua Tim Task Force, Ibnu Hafizh menambahkan, verifikasi ini juga untuk membangun database sumur rakyat yang valid. Data itu jadi pijakan pemerintah menentukan kebijakan dan pengawasan.
Masyarakat Sambut Positif
Langkah ini disambut baik masyarakat dan pelaku usaha.
Abu Mane, tokoh masyarakat: “Kami sangat mendukung karena ini memberi kepastian hukum dan meningkatkan keselamatan kerja masyarakat.”
Awi, pelaku usaha sumur: “Kami merasa lebih tenang karena ada kepastian tata kelola yang legal dan berkelanjutan.”
Bagi BPMA, penataan ini bukan sekadar legalisasi. Ini upaya menyatukan kepentingan negara, keselamatan rakyat, lingkungan, dan pertumbuhan ekonomi.
BPMA optimistis, dengan sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, KKKS, aparat penegak hukum, BUMD, koperasi, dan masyarakat, Aceh Timur bisa jadi contoh nasional pengelolaan sumur minyak masyarakat yang aman, legal, dan produktif.
Jika berjalan sesuai target, bukan hanya sumurnya yang tertib. Tapi juga produksi lebih terukur, lifting lebih optimal, dan manfaat ekonomi untuk daerah semakin besar.

