
Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Mawardi Nur, bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sumur Masyarakat BPMA turun langsung melakukan verifikasi faktual terhadap sumur masyarakat di Desa Alu Canang, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (20/8/2026).
Verifikasi faktual tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan penanganan dan penataan sumur masyarakat agar proses pengelolaannya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mawardi Nur mengatakan, BPMA ingin memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara cepat, tepat dan transparan, termasuk memastikan kondisi faktual sumur masyarakat yang berada di lapangan.
“Alhamdulillah, saya bersama Tim Satgas Percepatan Sumur Masyarakat BPMA turun langsung melakukan verifikasi faktual sumur masyarakat di Desa Alu Canang, Kabupaten Aceh Timur,” kata Mawardi Nur.
Baca Juga: Mawardi Nur Resmi Dilantik Jadi Kepala BPMA
Baca Juga: BPMA Salurkan Bantuan Pangan 200 Juta, Pasca Banjir Aceh Timur
Menurutnya, hasil verifikasi tersebut ditargetkan dapat segera ditindaklanjuti. BPMA berencana mengajukan hasil verifikasi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada pekan depan untuk mendapatkan persetujuan.
“InsyaAllah, minggu depan hasil verifikasi ini sudah dapat kita ajukan kepada Bapak Menteri ESDM untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya dapat segera masuk ke tahap penandatanganan kontrak,” ujarnya.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong pengelolaan sumur masyarakat secara legal sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Mawardi menegaskan, BPMA menginginkan keberadaan sumur-sumur masyarakat tidak hanya memiliki kepastian dalam aspek pengelolaan, tetapi juga mampu memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat.
“Kita ingin memastikan sumur-sumur masyarakat dapat segera dikelola secara legal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Aceh,” tegasnya.
Verifikasi faktual di Aceh Timur ini diharapkan dapat mempercepat proses menuju tahapan selanjutnya setelah memperoleh persetujuan dari Kementerian ESDM, sehingga pengelolaan sumur masyarakat dapat dilakukan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.
