Close Menu
    info terkini

    45 Negara Diseluruh Dunia Dilanda Konflik Bersenjata, 5 Negara di Asia Tenggara

    August 1, 2025

    Pemilihan Tuha Peut Gampong Matang Panyang Berjalan Alot, Abdullah Jalil Terpilih sebagai Ketua

    August 1, 2025

    Bupati Al-Farlaky Tunjukkan Tanggung Jawab, Selesaikan Kegiatan yang Tertinggal

    August 1, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Terdakwa Sabu Seberat 105,5 Kg, Majlis Hukum Banda Aceh Vonis Mati, kini Jadi Seumur hidup di Pengadilan Idi
    Aceh Timur

    Terdakwa Sabu Seberat 105,5 Kg, Majlis Hukum Banda Aceh Vonis Mati, kini Jadi Seumur hidup di Pengadilan Idi

    RedaksiApril 30, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 105,5 kilogram. (28/04/22)

    Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang banding di PT Banda Aceh, di Banda Aceh, Kamis, oleh terdakwa atas nama Syamsudir.

    Majelis hakim tingkat banding yang diketuai Ahmad Shalihin masing-masing didampingi Hakim Tinggi Indra Cahya dan Hakim Tinggi Yus Enidar.

    Penyelundupan Sabu Putusan Majelis Hakim PT Banda Aceh mengubah putusan Pengadilan Idi Kabupaten Aceh Timur yang memvonis terdakwa Syamsudir dengan hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati.

    Hukuman mati tersebut sesuai dengan tuntutan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

    Dalam pertimbangannya, pengadilan tinggi menyatakan bahwa kejahatan narkotika di Indonesia telah mencapai dampak yang berbahaya dan merupakan kejahatan luar biasa.

    Baca Juga: Pengadilan AS Jatuhkan Denda ke Exxon Mobil, Latar Belakang Pelanggaran HAM di Aceh Sebesar US$288.900,78

    YARA Gugat Menteri ESDM, SKK Migas dan Pertamina ke Pengadilan Jakarta Pusat

    Menurut juri, kejahatan luar biasa ini dilakukan oleh sindikat atau mafia profesional, militan, terorganisir dan sistematis yang dampaknya merusak kesehatan dan karakter bangsa.

    Fakta yang terungkap dalam persidangan, kata juri, bahwa terdakwa Syamsudir berperan aktif dalam sindikat atau mafia peredaran narkotika golongan satu berupa sabu seberat 105,5 kilogram.

    Hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan perbuatan terdakwa dan telah mendekati rasa keadilan di masyarakat dan diharapkan dapat bermanfaat, kata pengadilan tinggi.***

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur Pengadilan Negeri Idi
    Follow on Google News
    Highlights

    45 Negara Diseluruh Dunia Dilanda Konflik Bersenjata, 5 Negara di Asia Tenggara

    ridhaAugust 1, 2025

    Infoacehtimur.com, Internasional – Umat manusia harus mengetaui bahwa saat ini negara-negara yang tengah dilanda perang…

    Pemilihan Tuha Peut Gampong Matang Panyang Berjalan Alot, Abdullah Jalil Terpilih sebagai Ketua

    August 1, 2025

    Bupati Al-Farlaky Tunjukkan Tanggung Jawab, Selesaikan Kegiatan yang Tertinggal

    August 1, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 2025

    Bupati Al-Farlaky Raih The Acehpost Award 2025, Dinobatkan Sebagai Pejabat Pemerintah Inspiratif

    July 28, 2025

    Kebakaran di Idi Rayeuk, Satu Ruko Elektronik Ludes Terbakar

    July 29, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    45 Negara Diseluruh Dunia Dilanda Konflik Bersenjata, 5 Negara di Asia Tenggara

    August 1, 2025
    Terpopuler

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 202520,820
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.