HATI-HATI dalam memilih pasangan hidup, agar tidak salah kaprah apalagi ditahun serba canggih ini, ingat dengan kata (Selow Tapi Pasti).
Seperti kasus baru-baru ini, berkenalan via media sosial Facebook, lalu nikahi wanita Aceh Timur dengan gaya ‘Peusom Gasien Peuleumah Hayeu’ ngaku dirinya seorang anggota Polri. Padahal hanya seorang Gadungan.
Modus mengaku sebagai anggota Polri agar bisa mengelabui si wanita supaya mudah memperoleh sesuatu, seperti minta mengirimkan uang. Selain ngaku dirinya anggota Polri juga mengaku bertugas di Polres Aceh Timur dengan bukti sebuah KTA nya.
Sejak November 2021 lalu berkenalan hingga berhasil memonopoli wanita Aceh Timur dengan meminta transferan uang yang nilainya mencapai Ratusan juta. Kemudian pada tanggal 6 Mei 2022 keduanya melangsungkan pernikahan siri.
Tak meyakinkan bahwa pria tersebut merupakan anggota Polri, apalagi mengaku bertugas di Polres Aceh Timur. Dari segi posturnya sangat meragukan, salah seorang keluarga wanita itu mencari informasi tentang nya.
Ternyata oh ternyata, daftar nama pria gadungan yang telah menikahi wanita itu tidak ada di Polres Aceh Timur.
Waduhh! Sudah menikah ternyata si suami seorang anggota Polri Gadungan.
Merasa sangat sangat dirugikan sekali, pria tersebut alhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Aceh Timur setelah pihak keluarga wanita melaporkan pria tersebut ke SPKT Polres AcehTimur pada, 12 Mei 2022 lalu.
Diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, setelah dia ditahan. Pada tahun 2008 pria tersebut pernah melakukan Tindak Pidana Penipuan Uang palsu.
“Ditahun 2019 pernah juga melakukan tindak pidana penipuan dan menjalani hukuman selama tiga tahun enam bulan di LP Lhoksukon, Aceh Utara,” ungkap AKP Miftahuda.
Dikatakan AKP Miftahuda, dari pria tersebut turut diamankan satu unit HP Android, satu unit HP Nokia, satu potong baju kemeja warna putih, satu celana kain panjang warna hitam.
Selain itu, satu buah tas sandang warna hitam, satu buah dasi warna hitam, satu buah bet atas nama tersangka dan sepasang sepatu merk kloper.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 378 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” jelas AKP Miftahuda.