Close Menu
    info terkini

    Pelayanan Jamaah Emberkasi Aceh Terbaik se-Indonesia, UPT Asrama Haji Borong 3 Pengbargaan Kemenag RI

    July 30, 2025

    Turnamen Sepakbola Piala Bupati Aceh Timur Cup I 2025 Resmi Dibuka

    July 30, 2025

    Daya Beli Masyarakat Melemah, KADIN: Masyarakat Tidak Punya Uang

    July 29, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Penjahat Kelamin Berkedok Dukun di Aceh
    Aceh

    Penjahat Kelamin Berkedok Dukun di Aceh

    IlhamJune 11, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com | Seorang ibu muda di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh dicabuli oleh dukun berinisial TM (53). Dalil pengobatan alternatif agar suaminya kembali setia, organ intim ibu muda ini malah diraba-raba TM.

    Sebenarnya, peristiwa pencabulan yang dialami TM tak akan terjadi jika ia tidak percaya dengan praktik perdukunan.

    Perbuatan dosanya itu pun harus ia bayar mahal di dunia dengan pelecehan seksual.

    Untungnya, ibu muda itu tak diminta berhubungan intim oleh TM.

    Kejaksaan Negeri Aceh Utara melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana kasus pelecehan seksual, TM (53) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, di Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Kamis (9/6/2022).

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman kepada sejumlah wartawan menyebutkan, TM terbukti secara sah dan dituntut melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang hukum Jinayat pada tanggal 12 Mei 2022.

    Hakim memberi vonis terdakwa dengan 30 kali cambuk di depan umum.

    Namun karena dia menjalani hukuman penjara selama lima bulan, hukuman cambuknya dikurangi lima kali. Maka, terdakwa hanya menjalani 25 kali cambuk di depan umum.

    Arif menyebutkan pelaksaan kegiatan Uqubat Cambuk tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor: PRINT-679/L.1.14/Eku.3/06/2022 tanggal 08 Juni 2022 tentang Pelaksaan Putusan Pengadilan.

    Melihat gegalat aneh sang dukun. Korban sempat menolak.

    Namun, TM mendesak untuk mengobatinya dan memegang sejumlah organ intim korban.

    “Karena itulah korban melapor ke polisi dan kasusnya sekarang sudah berkekuatan hukum tetap dan menjalani hukuman cambuk,” pungkasnya.

    Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Pelayanan Jamaah Emberkasi Aceh Terbaik se-Indonesia, UPT Asrama Haji Borong 3 Pengbargaan Kemenag RI

    ridhaJuly 30, 2025

    Infoacehtimur.com, Tangerang – Tiga penghargaan nasional atas pelayanan jamaah haji diraih oleh Unit Pelayanan Teknis…

    Turnamen Sepakbola Piala Bupati Aceh Timur Cup I 2025 Resmi Dibuka

    July 30, 2025

    Daya Beli Masyarakat Melemah, KADIN: Masyarakat Tidak Punya Uang

    July 29, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 2025

    Beasiswa Unggulan Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

    July 20, 2025

    Kebakaran di Idi Rayeuk, Satu Ruko Elektronik Ludes Terbakar

    July 29, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Pelayanan Jamaah Emberkasi Aceh Terbaik se-Indonesia, UPT Asrama Haji Borong 3 Pengbargaan Kemenag RI

    July 30, 2025
    Terpopuler

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 202520,270
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.