Infoacehtimur.com | Aceh – Seorang pria MS (19) di Aceh Besar di tangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh usai menghamili seorang siswi wanita dibawah umur yakni Bunga (15) warga di Banda Aceh.
Perbuatan tak wajar terhadap Bunga terjadi disebuah ruko ditempat MS bekerja di Kecamatan Ulee Kareng. Disitu Bunga mengaku dipaksa hingga menangis.
Kapolresta Banda Aceh melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, Jum’at 1 Juli 2022 mengatakan MS ditangkap pada 30 Juni 2022 pagi di Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
“Terjadinya aksi itu dikarenakan MS dan Bunga (korban) memiliki kedekatan” ungkap Kompol M Ryan.
Kompol M Ryan membeberkan awal mula kejadian terhadap Bunga terjadi pada Bulan September 2021 lalu sekira pukul 15.00 WIB. Nekatnya MS (pelaku) karena keduanya memiliki kedekatan atau disebut Pacaran.
Korban, lanjut Kompol M Ryan, waktu itu datang ke sebuah ruko tempat MS bekerja yang berlokasi di Kecamatan Ulee Kareng. Korban dengan niat mengantar barang pesanan pelaku.
“Lalu MS (pelaku) mengajak Bunga (korban) untuk masuk ke dalam ruko, korban yang saat itu masih polos pun masuk lalu pelaku memaksa korban untuk berbuat layaknya suami istri,” kata Kompol M Ryan.
Dia menuturkan saat pemaksaan itu terjadi korban sempat melawan dan menangis. Namun pelaku tidak mau melepaskannya dan terjadilah perbuatan keji.
Baca Juga:
- Empat Pria Perkosa Wanita 14 Tahun Hingga Hamil 5 Bulan di Langsa
- “Agam Grah” di Aceh Timur Tega Hamili Anak Dibawah Umur
- Hamili Istri Napi, Bripka IS Dihukum Penjara 21 Hari
Selanjutnya pelaku kembali memaksa korban berbuat layaknya suami istri dirumah korban dibawah tekanan pemaksaan dari pelaku.
“Usai hubungan badan itu terjadi tampak dilihat dari postur tubuh korban berubah dimata keluarga. Kemudian keluarga menanyakan apa yang telah terjadi kepada Bunga,” tandas Kompol M Ryan.
Dikatakannya bahwa bunga mengaku telah disetubuhi oleh MS berulang kali, kemudian keluarga membawa bunga ke USG untuk diperiksa pada 11 April 2022 lalu.
“Hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan bahwa Bunga tengah hamil 2 Bulan 3 hari,” jelasnya.
Buka Update : Berita Aceh Timur dan Aceh
Mengetahui korban hamil, selanjutnya keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banda Aceh. Berdasarkan Laporan Polisi: LPA/225/VI/2022/Sat Reskrim/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 14 Mei 2022.
Kompol M Ryan menambahkan, kemudian personel Unit PPA Satuan Reskrim Polresta melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku MS.
Pelaku akhirnya diketahui sedang berada di kawasan Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Berbekal informasi itu akhirnya personel Unit PPA bergerak dan berhasil meringkus pelaku MS.
“Kini MS telah mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh, untuk MS dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.