Infoacehtimur.com | Aceh – Seorang ibu muda di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh dicabuli oleh dukun berinisial TM (53). Dalil pengobatan alternatif agar suaminya kembali setia, organ intim ibu muda ini malah diraba-raba TM.
Sebenarnya, peristiwa pencabulan yang dialami TM tak akan terjadi jika ia tidak percaya dengan praktik perdukunan.
Perbuatan dosanya itu pun harus ia bayar mahal di dunia dengan pelecehan seksual.
Untungnya, ibu muda itu tak diminta berhubungan intim oleh TM.
- Buka Update: Berita Aceh Timur dan Aceh
- Dijemput Paksa Polisi di Ponpes, Anak Kiai Jombang DPO Cabul Sembunyi?
- Geger Upaya Penangkapan Anak Kiai Jombang DPO Pencabulan
- Belum Setahun Bebas, Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Kembali Ditangkap
- Ayah Bejat di Aceh Cabuli Anak Sendiri Modusnya “Tolong Bantuin Ayah”
Kejaksaan Negeri Aceh Utara melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana kasus pelecehan seksual, TM (53) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, di Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Kamis (9/6/2022).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman kepada sejumlah wartawan menyebutkan, TM terbukti secara sah dan dituntut melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang hukum Jinayat pada tanggal 12 Mei 2022.
Hakim memberi vonis terdakwa dengan 30 kali cambuk di depan umum.
Namun karena dia menjalani hukuman penjara selama lima bulan, hukuman cambuknya dikurangi lima kali. Maka, terdakwa hanya menjalani 25 kali cambuk di depan umum.
Arif menyebutkan pelaksaan kegiatan Uqubat Cambuk tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor: PRINT-679/L.1.14/Eku.3/06/2022 tanggal 08 Juni 2022 tentang Pelaksaan Putusan Pengadilan.
Melihat gegalat aneh sang dukun. Korban sempat menolak.
Namun, TM mendesak untuk mengobatinya dan memegang sejumlah organ intim korban.
“Karena itulah korban melapor ke polisi dan kasusnya sekarang sudah berkekuatan hukum tetap dan menjalani hukuman cambuk,” pungkasnya.