Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Kantor wilayah Kemenag Aceh bekerjasama dengan Kemenag Aceh Timur, melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menggelar Sosialisasi Regulasi Kepenghuluan di Aula Serbaguna Kemenag setempat, Rabu (20/7/2022) lalu.
Kepala Kemenag Aceh Timur, H Salamina SAg MA, saat membuka acara itu mengatakan kegiatan tersebut dalam rangka penguatan kepemimpinan untuk peningkatan kualitas budaya kerja serta peningkatan kinerja dalam pelayanan kepada masyarakat.
Jumlah penghulu di Aceh Timur, jelas Salamina, sebanyak 33 penghulu yang tersebar di 24 kecamatan di Aceh Timur.
Penghulu, jelas Salamina, adalah ujung tombak bagi Kementerian Agama, untuk sosialisasi informasi yang berkaitan dengan perundang-undangan dan aturan Kementerian Agama di tengah masyarakat.
- Buka Update: Berita Aceh Timur dan Aceh
- Cerita Tukang Siomay di Aceh Timur Daftar Haji Pakai Uang Receh, Kemenag Beri Apresiasi
- Targetkan 1 Juta Suntikan Vaksinasi Booster Bersama Kemenag dan PBNU, Polri
- Bupati Rocky Harap Kemensos RI Lanjutkan Program Pemberdayaan Warga KAT Di Aceh Timur
“Jadi sebagai penghululu harus faham betul tentang perundang-undangan dan aturan yang berlaku terutama tentang perkawinan, sehingga dapat memberikan informasi yang benar kepada masyarakat,” jelas Salamina.
Selain itu Salamina juga menginstruksikan agar penghulu dalam menjalankan tugas dapat berhati-hati, utamanya dalam menikahkan calon pengantin.
“Perhatikan betul syarat dan status calon pengantin yang akan dinikahkan, jangan sampai kita kecolongan,” pesannya.
Sementara itu Kabid Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Aceh, Drs H Azhari, mengatakan sosialisasi regulasi kepenghuluan untuk meningkatkan kompetensi seorang penghulu yang memiliki pengetahuan, wawasan dan keterampilan, mempunyai pengetahuan dalam hukum Islam terutama yang berkaitan dengan Munakahat, ilmu komunikasi, serta ilmu dakwah dan pendidikan.
“Kita berharap hasil dari sosialisasi ini dapat diaplikasikan dan implementasikan dalam lingkungan kantor KUA maupun kepada masyarakat,” pesan Azhari.
Kegiatan itu dihadiri oleh, Kasi Bimas Islam Muhammad Mansyur, Kabid Urusan Agama Islam Drs H Azhari, Kasi Kepenghuluan Kaharuddin, dan narasumber Tatang Laksamana, staf Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Aceh.**
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kanwil Kemenag Aceh Sosialisasi Regulasi Penguatan Kepenghuluan di Aceh Timur.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Ansari Hasyim