Close Menu
    info terkini

    Menjelang Ramadhan, Aceh Kian Pulih Walau Puluhan Desa Masih Gelap dan Sunyi

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Aceh Bakal Terapkan Aturan Ketat untuk Pengguna Media Sosial “Dilarang Teumeunak”
    Aceh

    Aceh Bakal Terapkan Aturan Ketat untuk Pengguna Media Sosial “Dilarang Teumeunak”

    zakariaOctober 29, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh – Komisi I DPR Aceh baru-baru ini menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum untuk membahas Rancangan Qanun tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Salah satu poin penting dalam rancangan tersebut adalah pengaturan penggunaan media sosial.

    Dalam draft qanun yang diperoleh, terdapat beberapa aturan yang wajib dan dilarang dilakukan di media sosial.

    Pengguna media sosial diwajibkan menggunakan secara bijak sesuai dengan adat istiadat, norma agama, kesopanan, dan kesusilaan, Berkomentar dengan bijak untuk menghindari konflik atau ujaran kebencian, Menjaga nama baik diri sendiri dan orang lain dan Berpakaian sopan dan tidak menampakkan aurat bagi umat Islam.

    Baca Juga: DPR Usulkan Larangan Akun Ganda di Media Sosial, Berantas Penyebaran Hoaks

    Baca Juga: Film Series “Bidaah” Menuai Kontroversi di Media Sosial, Ini Kata UAS

    Sementara itu, pengguna media sosial dilarang teumeunak (berkata kotor) serta menyebar hoaks, Cyberbullying dan ujaran kebencian, Membagikan informasi pribadi orang lain tanpa izin, Mempromosikan LGBT, minuman keras, perjudian, dan kegiatan ilegal lainnya, dan Mengunggah konten tidak pantas dan melakukan perbuatan asusila

    Bagi yang melanggar aturan tersebut, akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, dan denda administratif. Pemerintah Aceh berharap dengan adanya aturan ini, masyarakat dapat menggunakan media sosial dengan bijak dan bertanggung jawab.

    Aceh Doxing Etika Berkomunikasi Hoaks Pengguna Media Sosial Perlindungan Masyarakat Raqan Ketertiban Sanksi Administrasi Syariat Islam Teumeunak
    Highlights

    Menjelang Ramadhan, Aceh Kian Pulih Walau Puluhan Desa Masih Gelap dan Sunyi

    ridhaFebruary 9, 2026

    Infoacehtimur.com – Kondisi Aceh ditengah masa pemulihan bencana diketahui kian hari kian membaik. Ribuan desa…

    Orang Tua Korban Keracunan MBG di Aceh Timur Layangkan Somasi

    February 8, 2026

    RSUD dr Zubir Mahmud Aceh Timur Sukses Lakukan Operasi Cyto Pertama

    February 8, 2026
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Salah Satu Warga Aceh Timur Tertangkap, BNN Amankan Ratusan Kg Barang Bukti Narkotika

    February 5, 2026

    Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM, Masuk 5 Besar Calon Wakil Presiden 2029

    February 4, 2026

    DPRK Aceh Timur Panggil Lembaga Kredit: “Jangan Cari Keuntungan Lebih Ditengah Penderitaan Rakyat”

    February 5, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Menjelang Ramadhan, Aceh Kian Pulih Walau Puluhan Desa Masih Gelap dan Sunyi

    February 9, 2026
    Terpopuler

    Dua KK dalam Satu Keluarga Apakah dapat RUMAH,Ini Jawaban TEGAS BUPATI ACEH TIMUR !!

    January 27, 2026705
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.