Infoacehtimur.com, Aceh – Komisi I DPR Aceh baru-baru ini menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum untuk membahas Rancangan Qanun tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Salah satu poin penting dalam rancangan tersebut adalah pengaturan penggunaan media sosial.
Dalam draft qanun yang diperoleh, terdapat beberapa aturan yang wajib dan dilarang dilakukan di media sosial.
Pengguna media sosial diwajibkan menggunakan secara bijak sesuai dengan adat istiadat, norma agama, kesopanan, dan kesusilaan, Berkomentar dengan bijak untuk menghindari konflik atau ujaran kebencian, Menjaga nama baik diri sendiri dan orang lain dan Berpakaian sopan dan tidak menampakkan aurat bagi umat Islam.
Baca Juga: DPR Usulkan Larangan Akun Ganda di Media Sosial, Berantas Penyebaran Hoaks
Baca Juga: Film Series “Bidaah” Menuai Kontroversi di Media Sosial, Ini Kata UAS
Sementara itu, pengguna media sosial dilarang teumeunak (berkata kotor) serta menyebar hoaks, Cyberbullying dan ujaran kebencian, Membagikan informasi pribadi orang lain tanpa izin, Mempromosikan LGBT, minuman keras, perjudian, dan kegiatan ilegal lainnya, dan Mengunggah konten tidak pantas dan melakukan perbuatan asusila
Bagi yang melanggar aturan tersebut, akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, dan denda administratif. Pemerintah Aceh berharap dengan adanya aturan ini, masyarakat dapat menggunakan media sosial dengan bijak dan bertanggung jawab.



