Kedua, untuk melegalkan sumur-sumur rakyat yang selama ini beroperasi secara ilegal agar terhindar dari berbagai dampak negatif. Ketiga, untuk memperbaiki tata kelola pengelolaan sumur agar lebih aman dan profesional, serta menghindari insiden di lapangan.
Dan keempat, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan koperasi, peningkatan pendapatan masyarakat sekitar, serta penambahan sumber pendapatan bagi pemerintah daerah yang bermuara pada peningkatan PAD.
Lebih lanjut, Bupati menyebutkan bahwa Aceh Timur telah mengusulkan empat koperasi dan satu badan usaha milik daerah, yakni PT Aceh Timur Energi Mineral, sebagai pihak yang akan mengelola sumur rakyat.
Skemanya, sumur akan dikelola oleh koperasi atau pemilik sumur, hasil produksinya dijual kepada badan usaha daerah, dan kemudian disalurkan kepada Pertamina. Pola tersebut dirancang agar pengelolaan minyak rakyat berjalan terarah sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal.
Baca Juga: Titik Minyak Ilegal Aceh Timur Akan Legal Produksi Ribuan Barel per Hari
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPMA, KKKS Medco E&P Malaka, dan seluruh pihak yang telah berinisiatif melaksanakan kegiatan penting ini,” ujar Bupati Al-Farlaky.
Ia menegaskan bahwa sektor minyak dan gas bumi merupakan salah satu pilar utama perekonomian Aceh, khususnya di Kabupaten Aceh Timur.
“ Kita juga berharap melalui keberadaan Medco E&P Malaka tetap berkolaborasi baik dengan pemerinntah daerah dan selesaikan tanggung jawabnya hingga dapat memberikan kontribusi nyata terhadap produksi migas nasional dan sekaligus menjadi sumber pendapatan daerah untuk kabupaten Aceh Timur,”tutupnya.*



