Close Menu
    info terkini

    14 Wanita Warga Asing Dijual Jadi Pelacur di Kuala Lumpur Oleh Teman Sendiri

    July 26, 2025

    Madat Run 2025: Semangat Pelajar Aceh Timur Berkilau di Ajang Lari Maraton 5K

    July 26, 2025

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > 2 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Dihukum 5 dan 4 Tahun Penjara
    Aceh Timur

    2 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Dihukum 5 dan 4 Tahun Penjara

    RedaksiJuly 28, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur melakukan eksekusi terhadap terdakwa Muksalmina dan Amta Nasrullah setelah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan korupsi dana desa.

    Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Semeru, SH MH melalui Kasi Pidsus Muhammad Jeki Kaban, SH Mengatakan majelis haki Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebagaimana dakwaan.

    “Untuk terdakwa Muksalmina majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun dan denda 200 juta, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 2 tahun penjara,” terang Jeki.

    Terdwa Muksalmina merupakan mantan Keuchik Gampong Matang Jrok, Kecamatan Madat, Aceh Timur. “Terdakwa terbukti korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp.523.107.700,00 Tahun Anggaran 2018,” ungkap Jeki.

    Kemudian, lanjut Jeki untuk terdakwa Amta Nasrullah majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 4 tahun dan denda 200 juta, dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan1,6 bulan,” tegas Jeki.

    Buka Update: Berita Aceh Timur dan Aceh

    • Kejari Aceh Timur Usut Korupsi Kredit Gadai Fiktif, dan 3 Perkara Korupsi Dana Desa
    • Diburu Sejak 2014, Terpidana Korupsi Pupuk 60 Ton di Aceh Dijatuhi 4 Tahun Penjara
    • Kasus Korupsi APBG Matang Jrok, Madat

    “Amta Nasrullah mantan Keuchik Gampong Pertamina, Kecamatan Rantau Peureulak. Aceh Timur. Terdakwa terbukti terkait perkara penyimpangan penggunaan ADG Desa Pertamina Tahun 2016 s/d 2018 sebesar Rp. 386.333.099,” demikian ungkap Jeki.

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur Korupsi Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    14 Wanita Warga Asing Dijual Jadi Pelacur di Kuala Lumpur Oleh Teman Sendiri

    zakariaJuly 26, 2025

    Infoacehtimur.com, Internasional – Sebuah operasi besar-besaran yang dilakukan oleh Jabatan Imigrasi (JIM) Kuala Lumpur berhasil…

    Madat Run 2025: Semangat Pelajar Aceh Timur Berkilau di Ajang Lari Maraton 5K

    July 26, 2025

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Beasiswa Unggulan Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

    July 20, 2025

    Lagi, Kapal Motor Nelayan Aceh Timur Tenggelam di Selat Malaka, Beberapa ABK Belum Ditemukan Katanya

    July 22, 2025

    Orang Hilang di Aceh Timur: Ismatur Rahmi Dicari oleh Keluarga

    July 19, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Bupati Aceh Timur Imbau Aparatur Gampong dan Kecamatan Tak Terbitkan Surat Tanah Sporadik

    July 13, 20256,350
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.