Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur melakukan eksekusi terhadap terdakwa Muksalmina dan Amta Nasrullah setelah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan korupsi dana desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Semeru, SH MH melalui Kasi Pidsus Muhammad Jeki Kaban, SH Mengatakan majelis haki Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebagaimana dakwaan.
“Untuk terdakwa Muksalmina majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun dan denda 200 juta, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 2 tahun penjara,” terang Jeki.
Terdwa Muksalmina merupakan mantan Keuchik Gampong Matang Jrok, Kecamatan Madat, Aceh Timur. “Terdakwa terbukti korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp.523.107.700,00 Tahun Anggaran 2018,” ungkap Jeki.
Kemudian, lanjut Jeki untuk terdakwa Amta Nasrullah majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 4 tahun dan denda 200 juta, dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan1,6 bulan,” tegas Jeki.
Buka Update: Berita Aceh Timur dan Aceh
- Kejari Aceh Timur Usut Korupsi Kredit Gadai Fiktif, dan 3 Perkara Korupsi Dana Desa
- Diburu Sejak 2014, Terpidana Korupsi Pupuk 60 Ton di Aceh Dijatuhi 4 Tahun Penjara
- Kasus Korupsi APBG Matang Jrok, Madat
“Amta Nasrullah mantan Keuchik Gampong Pertamina, Kecamatan Rantau Peureulak. Aceh Timur. Terdakwa terbukti terkait perkara penyimpangan penggunaan ADG Desa Pertamina Tahun 2016 s/d 2018 sebesar Rp. 386.333.099,” demikian ungkap Jeki.