Close Menu
    info terkini

    Beredar Kabar, STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Bisa Langsung Disita

    May 9, 2025

    Kapolsek Darul Aman Berikan Bantuan Sembako kepada Mualaf melalui Jumat Berkah

    May 9, 2025

    Razia Busana Muslim di Aceh Timur: 26 Warga Terjaring

    May 9, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > DKPP- RI Berhentikan Nurmi SAg Dari KIP Aceh Timur periode 2018- 2023
    Aceh Timur

    DKPP- RI Berhentikan Nurmi SAg Dari KIP Aceh Timur periode 2018- 2023

    RedaksiJune 10, 2022
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merealisasikan atau menindak lanjuti hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP- RI) memecat atau memberhentikan Nurmi SAg atau dari jabatan Ketua KIP Aceh Timur periode 2018- 2023 karena dianggap melanggar kode etik.

    Keputusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim di ruang sidang DKPP RI Jalan Wahid Hasyim no 117 Jakarta Pusat,  pada Rabu 18 Mei 2022 lalu.

    Dalam petikan surat KPU RI no 148 tahun 2022 tentang pemberian sanksi kepada ketua merangkap anggota dan anggota KIP Kabupaten Aceh Timur Propinsi Aceh yang diperoleh Klikwarta.com,  Jumat, 10 Juni 2022.

    Baca Juga:

    • Diduga Langgar Kode Etik, KIP Aceh Timur Dapat Panggilan Sidang DKPP
    • KIP Aceh Timur; Solid Bersama Sang ‘Nakhoda’
    • Cara Membuat KIP 2022 bagi Siswa SD, SMP, SMA dan SMK

    Dalam petikan surat KPU RI tersebut Nurmi S.Ag selain diberhentikan sebagai Ketua KIP Aceh Timur juga mendapatkan sanksi lainnya yakni peringatan keras.

    Sementara, Sofyan, Yusri dan Faisal hanya mendapatkan sanksi peringatan. Sedangkan Eny Yuliana tidak mendapatkan sanksi apa- apa bahkan direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

    Dihubungi secara terpisah melalui selulernya Ketua LSM KANA (Komunitas Investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh ) mengatakan, pihaknya mengharapkan kepada penyelenggara  agar tidak melakukan atau mengambil kebijakan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku.

    Petikan Surat KPU RI

    Baca Juga:

    • Duh! 5 Komisioner KIP Aceh Timur Terancam Dipecat
    • Duh, Diduga Ada Sarat Permainan Perekrutan Tenaga PPNPN di KIP Aceh Timur
    • Ketua DPRA Protes dan Walk Out dari Seminar Uji Publik Rancangan UU Revisi UUPA

    “Kedepan pihaknya mengharapkan terkait  dalam hal memilih Ketua KIP yang baru agar benar- benar yang dipilih yang mampu, layak dan mempunyai kredibilitas sehingga independensinya dapat dipercaya guna untuk menghindari agar  tidak terjadinya kepentingan politik atau titipan kepentingan seperti yang diterpa issu selama ini,,” cetus Muzakkir selain sebagai LSM, dianya juga sebagai tim advokasi dalam  melakukan gugatan ke DKPP RI terhadap KIP Aceh Timur beberapa bulan lalu.

    Lanjutnya, KIP Aceh Timur adalah sebagai lembaga yang independen. “Jangan mengelola konflik dilembaga tersebut kalau memang itu terjadi maka pihaknya tidak menutup kemungkinan akan kembali mengajukan gugatan ke DKPP RI,” demikian Muzakkir.

    Sebagaimana diketahui ketua dan komisioner KIP Aceh Timur diadukan ke DKPP RI terkait pemecatan Heri Saputra, Admin Operator SIDALIH ( Sistem Informasi Data dan Daftar Pemilih) dan tenaga pendukung pemuktahiran data pemilih.

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur KIP Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Beredar Kabar, STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Bisa Langsung Disita

    zakariaMay 9, 2025

    Infoacehtimur.com, Nasional – Media sosial Indonesia diramaikan dengan kabar bahwa polisi bisa langsung menyita kendaraan…

    Kapolsek Darul Aman Berikan Bantuan Sembako kepada Mualaf melalui Jumat Berkah

    May 9, 2025

    Razia Busana Muslim di Aceh Timur: 26 Warga Terjaring

    May 9, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Usai Kejar-kejaran, Penyelundup Sabu Asal Malaysia Tertangkap di Aceh Timur

    May 5, 2025

    Ayah Massyura Korban Kecelakaan Menuntut Keadilan

    May 3, 2025

    Tipu Agen BRILink Hingga Rp 28,8 Juta, IRT di Aceh Timur Diamankan

    May 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Kham Khum, Gereiutam Geureutum Lam Insya di Kawasan Bagok, Ada Apa?

    April 26, 20252,467
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.