Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Kasat Binmas Polres Aceh AKP Muhammad Daud mengajak masyarakat, khususnya warga Kecamatan Ranto Peureulak untuk tidak melakukan aktivitas penambangan minyak secara illegal, karena sewaktu-waktu bisa menimbulkan bahaya dan melanggar aturan hukum.
Himbauan tersebut disampaikan AKP Muhammad Daud saat bertatap muka dengan perwakilan Kecamatan warga Ranto Peureulak di Desa Mata Ie, Rabu, (16/03/2022).
Baca Juga:
- Lagi, Korban Luka Bakar Sumur Minyak peureulak Meninggal Dunia
- Polisi Cari Pelaku MAFIA Sumur Bor Minyak Ilegal di Aceh Timur
Kasat Binmas berharap agar tidak ada lagi kegiatan penambangan minyak sehingga kejadian kebakaran sumur minyak tidak lagi terulang, seperti yang terjadi beberapa hari yang lalu.
Dalam kesempatan tersebut Kasat Binmas didampingi Geuchik Desa Mata Ie Evi dan Kanit Binmas Polsek Ranto Peureulak Aiptu Subono juga menyampaikan, jika masih ada warga yang melakukan kegiatan pengeboran secara tradisional akan dilakukan upaya hukum.
Baca Juga:
- Forkopimda Aceh Timur Santuni Keluarga Korban Kebakaran Sumur Minyak Ranto Peureulak
- BPMA Sebut Qanun Migas Aceh. Sebelumnya, SKK Migas Sudah Buka Data Lokasi Sumur Minyak Tradisional.
Dijelaskanya, larangan penambangan minyak hanya dapat dilakukan dengan peralatan yang memadai sesuai dengan standarisasi pengeboran minyak bumi dan gas alam serta proses ijin pengeboran secara resmi karena hasil bumi merupakan milik negara sesuai yg tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi.
“Saya berharap semua pihak dapat berperan aktif mengatasi penambangan minyak secara illegal di wilayah Ranto Peureulak sini,” Kasat Binma Polres Aceh Timur AKP Muhammad Daud.***