Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Kejaksaan Negeri Aceh Timur, saat ini sedang menangani empat perkara Tindak Pidana Korupsi.
“Saat ini kita sedangkan melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan penggunaan dana desa pada Desa Seuneubok Aceh Baro, Kecamatan Darul Ikhsan, tahun anggaran 2020.
Dan dugaan tindak pidana korupsi tahun 2019, tentang Kredit Gadai Fiktif pada Unit Pelayanan Syariah (UPS) Idi, Kantor Cabang PT Pegadaian Langsa Aceh,” ungkap Kajari Aceh Timur, Semeru SH MH, dalam konferensi pers di Kejari Aceh Timur, Jumat (22/7/2022).
Konferensi pers pencapaian kinerja Kejari Aceh Timur periode 21 Juli 2021 – Juli 2022 itu dilaksanakan usai upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 tahun 2022 dan dihadiri Kajari beserta para pejabat Kejaksaan setempat seperti Kasi Pidsus Muhammad Jeki Kaban, Kasubag Pembinaan Rizky Fauzi, Kasi Pidum Ivan Najjar Alavi, Kasi Intel Wendy Yuhfrizal, dan Kasi Datun, Rahmah Hayati Sinaga.
- Buka Update: Berita Aceh Timur dan Aceh
- Kejari Aceh Timur Menuntut 100 Terdakwa Perkara Narkotika, Penjara, Hukuman Mati dan lainnya
- Kejari Aceh Timur Nyatakan 18 Terdakwa Narkotika Dituntut Mati Dalam Rentang Waktu Setahun Terakhir
- Kejari Aceh Timur Kembali Musnahkan Barang Bukti Sabu Sebanyak 9.716,38 Gram Dan Ganja Sebanyak 3.393,02 Gram
Berdasarkan hasil temuan Inspektorat Aceh Timur, jelas Kajari, dugaan korupsi di Desa Seunebok Aceh Baro, Darul Ikhsan, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 260 juta.
Sedangkan dugaan korupsi tahun 2009 tentang Kredit Gadai Fiktif pada Unit Pelayanan Syariah (UPS) Idi, Kantor Cabang PT Pegadaian Langsa Aceh, berdasarkan perhitungan Auditor Pegadaian menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.918.779.800.
2 Perkara Tahap Penuntutan
Selain itu dua perkara korupsi saat ini sedang tahap penuntutan yaitu perkara korupsi dana desa yang melibatkan Keuchik Gampong Matang Jrok, Kecamatan Madat, berinisial Muk.
Kejari Aceh Timur, menuntut Muk dengan pidana penjara 5,6 tahun, denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 523 juta.
Hal itu karena Muk terbukti korupsi dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1,2,3) UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 dengan kerugian keuangan negara Rp 523 juta.
Satu lagi perkara korupsi yang sudah dituntut oleh Kejari Aceh Timur, yaitu AN mantan keuchik Gampong Pertamina, Kecamatan Ranto Peureulak, yang dituntut pidana penjara 5 tahun, denda Rp 200.000 atau subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 386 juta.
Kedua perkara korupsi yang sudah dituntut ini akan divonis pada 28 Juli 2022 mendatang.
Perkara lain yang menjadi atensi Kejaksaan Aceh Timur, ungkap Kajari yaitu perkara Tindak Pidana Narkotika, dimana sejauh ini 18 terdakwa dari 18 perkara Tindak Pidana Narkotika telah dituntut dengan Pidana Mati yang mana semua terdakwa yang telah divonis semuanya sedang melakukan upaya hukum.
“Selain itu kita sudah menyelesaikan 3 perkara penganiayaan ringan melalui Restorative Justice, dan kita sudah membuka rumah Restorative Justice di 24 Kecamatan di Aceh Timur untuk menyelesaikan 18 perkara ringan di tingkat Gampong, ” jelas Kajari.
Selanjutnya, ungkap Kajari, jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak, Kejari Aceh Timur, berhasil memperoleh Rp 465 juta.
Kajari menyebutkan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Aceh Timur, pihaknya melaksanakan sejumlah kegiatan diantaranya gelar pertandingan olahraga, dan karya tulis bagi siswa SMA sederajat, Bhakti Sosial menyerahkan bantuan sembako ke Panti Asuhan.
Angjangsana ke rumah Purnawirawan, fun bike dan Family Gathering, donor darah, ziarah ke Makam Pahlawan, dan Upacara Hari Bhakti Adhyaksa.
“Hari Bhakti Adhyaksa tahun ini kita peringati dengan sederhana, melalui kegiatan ini kita ingin lebih mendekatkan diri kepada masyarakat dan melakukan penegakan hukum yang lebih baik ke depannya, ” tutup Semeru.
- Buka Update: Berita Aceh Timur dan Aceh
- Tersangka Beserta Barbut 100kg Sabu di Aceh Timur Dilimpahkan ke Kejari
- PN Palembang Vonis Mati 3 Kurir Sabu 16 Kilogram asal Aceh
- Ingin Suami Tetap Setia, Ibu Muda Malah Duluan di un-boxing Dukun Cabul
Sumber: Serambi Indonesia