Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) mendesak Pengawas Tenaga Kerja Aceh agar melakukan investigasi terhadap meninggalnya karyawan Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) PT. Koperasi Prima Jasa (KPJ) di Desa Bayeun, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur, Aceh kecelakaan kerja pada Jum’at, (24/6/2022) lalu.
Dua karyawan itu yakni Saiful Amir (41) dan Efendi (52), keduanya sempat dirujuk ke Rumah Sakit Bina Kasih Medan, Sumatera Utara setelah peristiwa kecelakaan kerja itu terjadi. Namun, satu diantaranya meninggal dunia dalam perawatan medis yaitu Saiful Amir.
“Dalam peristiwa itu tak kalah pentingnya Disnaker Kabupaten Aceh Timur harus melakukan investigasi lebih dalam apakah ada kelalaian dari pihak perusahaan sehingga karyawan itu mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia di RS,” kata Nasrudin FPRM Aceh minggu, (24/7/22).
Dikatakan Nasrudin, dalam kasus kematian tragis salah seorang karyawan itu ada beberapa hak pekerja yang telah di atur dalam undangan-undangan pekerja/buruh apalagi mereka bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku di Negara RepubliK Indonesia (NKRI).
Baca Juga:
- Perusahaan PKS di Aceh Timur Kelewat Batas, Pekerja Tak Dibekali APD Sehingga Meninggal Dunia Terkena Abu Panas
- Terkena Abu Boiler, Satu Karyawan PKS Koperasi Primajasa Aceh Timur Meninggal
- Sawah Warga Diduga Tercemar Limbah, KPJ Rantau Selamat Menanggapi Dengan Cepat
Selanjutnya pihak perusahaan juga harus menyiapkan uang penggantian hak sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.
Dimana hal ini harus disesuaikan dengan ketentuan pada rincian pesangon yang terdapat dalam Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan; Satu kali uang penghargaan masa kerja yang disesuaikan dengan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.
“Jika tidak diberikan oleh yang bersangkutan yaitu pihak perusahaan maka pihak keluarga dapat melaporkan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat LSM atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH),” jelas Nasrudin.(Izr)