Close Menu
    info terkini

    Mendagri Jatuh Hati, Bupati Aceh Timur Iskandar Dapat Pujian: “Cepat dan Tepat Sasaran” 

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > PJ Bupati Aceh Timur Keluarkan Surat Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah
    Aceh Timur

    PJ Bupati Aceh Timur Keluarkan Surat Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah

    RedaksiAugust 11, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Retomasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1511/M SM01. 00/2022 tanggal 22 Jul 2022 hal Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah

    yaitu untuk melakukan Pemetaan Pegawai NonASN yang mendapatkan honorarium yang bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur

    Berkenaan dengan hal tersebut kami sampaikan sebagai berikut

    1. Untuk melakukan validasi terhadap Tenaga Honorer/Kontrak pada Perangkat Daerah Saudara yang telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun dan berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (ima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021 (daftar nama terlampir)
    2. Melakukan pendataan terhadap Tenaga Kontrak sesuai Poin 1 dan 2 bertugas sebagai Tenaga Kebersihan, Satuan Pengamanan, Pengemudi dan lain-lain yang tidak tercantum dalam daftar nama lampiran tersebut dengan (KTP). fotocopy melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk ijazah/Transkrip Nilai, Surat Keputusan Pengangkatan pertama sampai dengan terakhir beserta fotocopy SPJ daftar bayar Tenaga Non ASSN
    3. Terhadap Point 1 dan 2 tersebut agar saudara melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kebenaran dan keabsahannya, serta mengisi form terlampir.

    Hasil validasi Tenaga Non-ASN tersebut disampaikan secara hardcopy dan softcopy ke Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
    Manusia cq Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi paling lambat 31 Agustus 2022

    Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Highlights

    Mendagri Jatuh Hati, Bupati Aceh Timur Iskandar Dapat Pujian: “Cepat dan Tepat Sasaran” 

    zakariaJanuary 25, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memuji penanganan dan pemulihan…

    Kemensos Salurkan Dana Santunan Korban Meninggal Banjir di Aceh Timur Rp 870 Juta

    January 25, 2026

    220 Mahasiswa Aceh Timur Jadi Tim Verifikasi Kerusakan Rumah, Siap Bantu Korban Bencana

    January 25, 2026
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Begini Cara Mengurus Ijazah Hilang Gratis bagi Korban Bencana di Aceh

    January 23, 2026

    Ketua Komisi 3 DPRK Aceh Timur Ultimatum Bank Aceh Syariah: Relaksasi Kredit atau Rekening ASN Dipindahkan

    January 21, 2026

    Duka di Peureulak Barat: Rekontruksi Pembunuhan Khairul Nasri Ungkap Kronologi Mengerikan

    January 21, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Mendagri Jatuh Hati, Bupati Aceh Timur Iskandar Dapat Pujian: “Cepat dan Tepat Sasaran” 

    January 25, 2026
    Terpopuler

    Polisi Aceh Timur Ungkap Kasus Pembunuhan di Peureulak Barat, Pelaku Ditangkap

    December 29, 20251,075
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.