Close Menu
    info terkini

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Aceh Timur, Download dan Simpan di Ponsel Anda

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > PJ Bupati Aceh Timur Keluarkan Surat Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah
    Aceh Timur

    PJ Bupati Aceh Timur Keluarkan Surat Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah

    RedaksiAugust 11, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Retomasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1511/M SM01. 00/2022 tanggal 22 Jul 2022 hal Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah

    yaitu untuk melakukan Pemetaan Pegawai NonASN yang mendapatkan honorarium yang bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur

    Berkenaan dengan hal tersebut kami sampaikan sebagai berikut

    1. Untuk melakukan validasi terhadap Tenaga Honorer/Kontrak pada Perangkat Daerah Saudara yang telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun dan berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (ima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021 (daftar nama terlampir)
    2. Melakukan pendataan terhadap Tenaga Kontrak sesuai Poin 1 dan 2 bertugas sebagai Tenaga Kebersihan, Satuan Pengamanan, Pengemudi dan lain-lain yang tidak tercantum dalam daftar nama lampiran tersebut dengan (KTP). fotocopy melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk ijazah/Transkrip Nilai, Surat Keputusan Pengangkatan pertama sampai dengan terakhir beserta fotocopy SPJ daftar bayar Tenaga Non ASSN
    3. Terhadap Point 1 dan 2 tersebut agar saudara melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kebenaran dan keabsahannya, serta mengisi form terlampir.

    Hasil validasi Tenaga Non-ASN tersebut disampaikan secara hardcopy dan softcopy ke Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
    Manusia cq Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi paling lambat 31 Agustus 2022

    Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Demo
    Highlights

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Aceh Timur, Download dan Simpan di Ponsel Anda

    zakariaFebruary 16, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Ramadhan 1447 H adalah bulan yang penuh berkah bagi umat…

    Fauzul Munandar Kembali Pimpin Forum Jurnalis Lingkungan Aceh

    February 16, 2026

    Melvita Sari Resmi Pimpin PAN Kota Langsa Periode 2026-2031, Siap Hadapi Pemilu 2029

    February 16, 2026
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Empat Warga Aceh Timur Dicambuk 30 Hingga 100 Kali karena Pelanggar Syariat Islam

    February 11, 2026

    Bupati Aceh Timur Menjadi Trending Topik di Media Sosial Aceh

    February 12, 2026

    Skandal Emas Milyaran: Pemilik Toko Mas Ilham Ditangkap, 85 Korban Terlapor

    February 14, 2026
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Aceh Timur, Download dan Simpan di Ponsel Anda

    February 16, 2026
    Terpopuler

    Dua KK dalam Satu Keluarga Apakah dapat RUMAH,Ini Jawaban TEGAS BUPATI ACEH TIMUR !!

    January 27, 2026718
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.