Close Menu
    info terkini

    Bupati Al-Farlaky: Penyaluran ZIS Tahun 2025 Capai Rp12,3 Miliar

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > PN Idi Vonis Kepemilikan 77 Kg Sabu, Satu diantaranya Divonis Mati
    Aceh Timur

    PN Idi Vonis Kepemilikan 77 Kg Sabu, Satu diantaranya Divonis Mati

    RedaksiDecember 15, 2021
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    INFOACEHTIMUR.COM | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Saiful Sarkawi, terdakwa dalam kasus penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 77 Kg.

    Syaiful Sarkawi merupakan warga Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.

    Sementara dua terdakwa lagi dalam kasus ini di dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun yaitu, terhadap terdakwa Tajul Kamal (warga Idi Rayeuk, Aceh Timur) dan terdakwa Fadli (warga Seunuddon, Aceh Utara).

    Keduanya juga didenda Rp 4 miliar atau subsider 6 bulan penjara.

    Selanjutnya dua terdakwa lagi dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup yaitu, terdakwa Rahmat dan terdakwa Martunis.

    Keduanya warga Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

    Dalam perkara ini, Majelis hakim, menyatakan bahwa kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika melanggar pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    Barang bukti dari kelima terdakwa dalam perkara ini yaitu, sebanyak 4 karung narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu kristal sebanyak 75 bungkus dengan berat brutto 77.670 gram.

    Diamankan juga satu unit kapal motor (KM) Oskadon Jaya warna kuning dan sejumlah barang bukti lainnya.

    Sebelumnya, kelima terdakwa dalam kasus ini dituntut oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Aceh Timur dengan pidana mati.

    Sidang pembacaan putusan terhadap kelima terdakwa yang berlangsung secara virtual di PN Idi Selasa (14/12/2021) dipimpin oleh, Ketua Majelis Hakim, Apriyanti SH MH, didampingi T Almadian SH MH, dan SH, sebagai Hakim anggota.

    Sedangkan jaksa penuntut umum yang menghadiri sidang ini,Cherry Arida SH, Harry Arfhan SH MH, M Ikbal Zakwan SH.

    “Atas putusan ini sikap kami (JPU) dan terdakwa pikir-pikir,” ungkap Kajari Aceh Timur, Semeru SH MH, melalui Kasi Intel, Wendy yuhfrizal SH.

    Kronologis

    Awalnya sekitar Maret 2021, terdakwa Saiful Syarkawi mendapatkan tawaran dari seseorang N (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu ke Thailand.

    Kemudian terdakwa, Syaiful mengajak empat temannya, Martunis, Rahmat, Tajul Kamal, dan Fadli.

    Lalu sekitar 15 April 2021, terdakwa (Rahmat, Tajul, dan Fadli) mengambil sabu ke Thailand lewat laut. Kemudian mereka tiba di perairan Thailand dekat Pulau Adang.

    Kemudian, mereka menerima empat karung berisi sabu-sabu.

    Lalu, saat dalam perjalanan pulang, mereka disergap oleh Kapal patroli BNN pada 17 April 2021.

    Kemudian para terdakwa bersama barang bukti sabu-sabu 75 bungkus dari 4 karung yang diamankan dengan berat sekitar 77.670 dibawa ke kantor BNN Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.[SERAMBINEWS]

    Highlights

    Bupati Al-Farlaky: Penyaluran ZIS Tahun 2025 Capai Rp12,3 Miliar

    zakariaJanuary 7, 2026

    Langsung ke Rekening 14.469 Mustahik Infoacehtimur.com, Aceh Timur — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,…

    Aceh Timur Serahkan Data Warga Pilih Huntara dan Pemilih Dana Tunggu Serta Lokasi Ke BNPB

    January 7, 2026

    Kesempatan Menjadi Unggul: Pesantren Nurul Ulum Peureulak Terima Santri Baru

    January 7, 2026
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Bupati Al-Farlaky Pastikan Huntara untuk Warga Aceh Timur, dan Rp 600.000 Per Bulan Bagi Yang Tak Menempati

    January 3, 2026

    Fenomena Alam Mengejutkan di Aceh Timur: Minyak Bumi Muncul dari Tanah Pasca Banjir

    January 7, 2026

    Bupati Al-Farlaky Kembali Jelajahi Simpang Jernih, Tempuh Dua Jam Jalur Sungai Bertemu Warga Rantau Panjang

    January 5, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Bupati Al-Farlaky: Penyaluran ZIS Tahun 2025 Capai Rp12,3 Miliar

    January 7, 2026
    Terpopuler

    Polisi Aceh Timur Ungkap Kasus Pembunuhan di Peureulak Barat, Pelaku Ditangkap

    December 29, 20251,022
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.