Close Menu
    info terkini

    “EKSTASI” Pria Aceh Timur dan Satu Temannya Terancam Hukuman Berat, Tapi Pilnya… Bukan Narkotika!

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > PN Idi Vonis Kepemilikan 77 Kg Sabu, Satu diantaranya Divonis Mati
    Aceh Timur

    PN Idi Vonis Kepemilikan 77 Kg Sabu, Satu diantaranya Divonis Mati

    RedaksiDecember 15, 2021
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    INFOACEHTIMUR.COM | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Saiful Sarkawi, terdakwa dalam kasus penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 77 Kg.

    Syaiful Sarkawi merupakan warga Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.

    Sementara dua terdakwa lagi dalam kasus ini di dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun yaitu, terhadap terdakwa Tajul Kamal (warga Idi Rayeuk, Aceh Timur) dan terdakwa Fadli (warga Seunuddon, Aceh Utara).

    Keduanya juga didenda Rp 4 miliar atau subsider 6 bulan penjara.

    Selanjutnya dua terdakwa lagi dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup yaitu, terdakwa Rahmat dan terdakwa Martunis.

    Keduanya warga Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

    Dalam perkara ini, Majelis hakim, menyatakan bahwa kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika melanggar pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    Barang bukti dari kelima terdakwa dalam perkara ini yaitu, sebanyak 4 karung narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu kristal sebanyak 75 bungkus dengan berat brutto 77.670 gram.

    Diamankan juga satu unit kapal motor (KM) Oskadon Jaya warna kuning dan sejumlah barang bukti lainnya.

    Sebelumnya, kelima terdakwa dalam kasus ini dituntut oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Aceh Timur dengan pidana mati.

    Sidang pembacaan putusan terhadap kelima terdakwa yang berlangsung secara virtual di PN Idi Selasa (14/12/2021) dipimpin oleh, Ketua Majelis Hakim, Apriyanti SH MH, didampingi T Almadian SH MH, dan SH, sebagai Hakim anggota.

    Sedangkan jaksa penuntut umum yang menghadiri sidang ini,Cherry Arida SH, Harry Arfhan SH MH, M Ikbal Zakwan SH.

    “Atas putusan ini sikap kami (JPU) dan terdakwa pikir-pikir,” ungkap Kajari Aceh Timur, Semeru SH MH, melalui Kasi Intel, Wendy yuhfrizal SH.

    Kronologis

    Awalnya sekitar Maret 2021, terdakwa Saiful Syarkawi mendapatkan tawaran dari seseorang N (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu ke Thailand.

    Kemudian terdakwa, Syaiful mengajak empat temannya, Martunis, Rahmat, Tajul Kamal, dan Fadli.

    Lalu sekitar 15 April 2021, terdakwa (Rahmat, Tajul, dan Fadli) mengambil sabu ke Thailand lewat laut. Kemudian mereka tiba di perairan Thailand dekat Pulau Adang.

    Kemudian, mereka menerima empat karung berisi sabu-sabu.

    Lalu, saat dalam perjalanan pulang, mereka disergap oleh Kapal patroli BNN pada 17 April 2021.

    Kemudian para terdakwa bersama barang bukti sabu-sabu 75 bungkus dari 4 karung yang diamankan dengan berat sekitar 77.670 dibawa ke kantor BNN Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.[SERAMBINEWS]

    Demo
    Demo
    Highlights

    “EKSTASI” Pria Aceh Timur dan Satu Temannya Terancam Hukuman Berat, Tapi Pilnya… Bukan Narkotika!

    zakariaFebruary 20, 2026

    Infoaccehtimur.com | Aceh Utara – Dua pria, Sya (24), warga Gampong Alubu Tunong, Peureulak Timur,…

    Malam Pertama Puasa, Mantan Direktur BUMD Aceh Timur PT Beurata Maju Jadi Tersangka Korupsi

    February 19, 2026

    FJL Aceh Desak Pemerintah Bertindak Serius: Warga Terus Jadi Korban Konflik Buaya

    February 19, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Aceh Timur, Download dan Simpan di Ponsel Anda

    February 16, 2026

    Bupati Aceh Timur Serahkan Bantuan Sapi Meugang dari Presiden

    February 17, 2026

    Skandal Emas Milyaran: Pemilik Toko Mas Ilham Ditangkap, 85 Korban Terlapor

    February 14, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    “EKSTASI” Pria Aceh Timur dan Satu Temannya Terancam Hukuman Berat, Tapi Pilnya… Bukan Narkotika!

    February 20, 2026
    Terpopuler

    Dua KK dalam Satu Keluarga Apakah dapat RUMAH,Ini Jawaban TEGAS BUPATI ACEH TIMUR !!

    January 27, 2026724
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.