Close Menu
    info terkini

    Korban Kebakaran Idi Cut dan Rumah Korban Tertimpa Pohon Terima Bantuan Pemerintah Aceh Timur

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Setubuhi Pacar hingga Hamil, Terungkap usai Foto Telanjang Korban Viral
    Aceh Timur

    Setubuhi Pacar hingga Hamil, Terungkap usai Foto Telanjang Korban Viral

    RedaksiFebruary 7, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Aceh Timur |  Pemuda 23 tahun berinisial AZ ditangkap anggota Polres Aceh Timur. Dia diamankan atas dugaan tindak pidana persetubuhan dengan korban anak di bawah umur. 

    Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Pantee Bidari. Dia ditangkap di Desa Matang Keh, Kecamatan Pirak Timur, Kabupaten Aceh Utara.

    “Dugaan pemerkosaan ini terungkap saat korban dan ibunya didatangi seorang warga yang memperlihatkan foto seseorang yang tidak menggunakan pakaian. Foto itu merupakan foto korban yang beredar di media sosial,” ujarnya, Senin (7/2/2022).

    Saat itu, ibu korban menanyakan perihal foto viral tersebut kepada anaknya. Sang anak mengakui foto itu dirinya dan yang menyebarkan yakni pelaku. 

    Kemudian sang ibu menanyakan lagi perihal apa yang telah anaknya lakukan dengan pelaku. Dia mengaku telah berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali.

    “Perbuatan tersebut dilakukan di Desa Teupin Batee, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur pada September 2021,” kata Miftahuda.

    Mendengar jawaban tersebut, ibu korban memeriksakan anaknya ke bidan desa. Hasil pemeriksaan diketahui korban hamil dengan usia kandungan 2 bulan.

    “Ibu korban membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditangkap dan kini sudah diamankan,” ucapnya.

    Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

    “Ancaman hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan,” kata Miftahuda.***

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Demo
    Highlights

    Korban Kebakaran Idi Cut dan Rumah Korban Tertimpa Pohon Terima Bantuan Pemerintah Aceh Timur

    zakariaFebruary 28, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, turun langsung menyerahkan bantuan…

    Jalan Panjang Zulmi PKB ‘Jemput Bola Ke Pusat’ Hingga Boyong HRD, Untuk Pembangunan Aceh Timur

    February 28, 2026

    Sebut Karakter Gempa dan Banjir Berbeda, Bupati Aceh Timur Protes 3.500 Rumah Dinyatakan TMS

    February 27, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Bupati Aceh Timur Turun Tangan: 3.000 Rumah Korban Banjir Dicoret, Apa yang Salah?

    February 25, 2026

    BREAKING NEWS: Rumah Warga di Pinggir Jalan Medan-Banda Aceh di Idi Cut Ludes Terbakar

    February 25, 2026

    Sebut Karakter Gempa dan Banjir Berbeda, Bupati Aceh Timur Protes 3.500 Rumah Dinyatakan TMS

    February 27, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Korban Kebakaran Idi Cut dan Rumah Korban Tertimpa Pohon Terima Bantuan Pemerintah Aceh Timur

    February 28, 2026
    Terpopuler

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Aceh Timur, Download dan Simpan di Ponsel Anda

    February 16, 2026706
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.