Close Menu
    info terkini

    BNPB Respons Kemarahan Bupati Aceh Timur: Huntara Akan Selesai dalam 10 Hari

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Setubuhi Pacar hingga Hamil, Terungkap usai Foto Telanjang Korban Viral
    Aceh Timur

    Setubuhi Pacar hingga Hamil, Terungkap usai Foto Telanjang Korban Viral

    RedaksiFebruary 7, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Aceh Timur |  Pemuda 23 tahun berinisial AZ ditangkap anggota Polres Aceh Timur. Dia diamankan atas dugaan tindak pidana persetubuhan dengan korban anak di bawah umur. 

    Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Pantee Bidari. Dia ditangkap di Desa Matang Keh, Kecamatan Pirak Timur, Kabupaten Aceh Utara.

    “Dugaan pemerkosaan ini terungkap saat korban dan ibunya didatangi seorang warga yang memperlihatkan foto seseorang yang tidak menggunakan pakaian. Foto itu merupakan foto korban yang beredar di media sosial,” ujarnya, Senin (7/2/2022).

    Saat itu, ibu korban menanyakan perihal foto viral tersebut kepada anaknya. Sang anak mengakui foto itu dirinya dan yang menyebarkan yakni pelaku. 

    Kemudian sang ibu menanyakan lagi perihal apa yang telah anaknya lakukan dengan pelaku. Dia mengaku telah berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali.

    “Perbuatan tersebut dilakukan di Desa Teupin Batee, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur pada September 2021,” kata Miftahuda.

    Mendengar jawaban tersebut, ibu korban memeriksakan anaknya ke bidan desa. Hasil pemeriksaan diketahui korban hamil dengan usia kandungan 2 bulan.

    “Ibu korban membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditangkap dan kini sudah diamankan,” ucapnya.

    Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

    “Ancaman hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan,” kata Miftahuda.***

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Demo
    Highlights

    BNPB Respons Kemarahan Bupati Aceh Timur: Huntara Akan Selesai dalam 10 Hari

    zakariaMarch 29, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merespons kemarahan Bupati Aceh Timur,…

    Tinjau Pembangunan Huntara di Desa Blang Senong, Bupati Naik Pitam

    March 28, 2026

    1.259 Jiwa Penyintas Banjir di Aceh Timur Masih Mengungsi, Kondisi Belum Pulih

    March 28, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026

    Tinjau Pembangunan Huntara di Desa Blang Senong, Bupati Naik Pitam

    March 28, 2026

    Keluarga Besar Menanti Kembali: Nadila Saptiri, Remaja 15 Tahun dari Aceh Timur Hilang Tanpa Berita

    March 27, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    BNPB Respons Kemarahan Bupati Aceh Timur: Huntara Akan Selesai dalam 10 Hari

    March 29, 2026
    Terpopuler

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026373
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.