Close Menu
    info terkini

    19 WNI Diamankan di Arab Saudi Selama Haji 2026, KJRI Jeddah: 2 Sudah Bebas Bersyarat

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Terdakwa Sabu Seberat 105,5 Kg, Majlis Hukum Banda Aceh Vonis Mati, kini Jadi Seumur hidup di Pengadilan Idi
    Aceh Timur

    Terdakwa Sabu Seberat 105,5 Kg, Majlis Hukum Banda Aceh Vonis Mati, kini Jadi Seumur hidup di Pengadilan Idi

    RedaksiApril 30, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 105,5 kilogram. (28/04/22)

    Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang banding di PT Banda Aceh, di Banda Aceh, Kamis, oleh terdakwa atas nama Syamsudir.

    Advertising
    Demo

    Majelis hakim tingkat banding yang diketuai Ahmad Shalihin masing-masing didampingi Hakim Tinggi Indra Cahya dan Hakim Tinggi Yus Enidar.

    Penyelundupan Sabu Putusan Majelis Hakim PT Banda Aceh mengubah putusan Pengadilan Idi Kabupaten Aceh Timur yang memvonis terdakwa Syamsudir dengan hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati.

    Hukuman mati tersebut sesuai dengan tuntutan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

    Dalam pertimbangannya, pengadilan tinggi menyatakan bahwa kejahatan narkotika di Indonesia telah mencapai dampak yang berbahaya dan merupakan kejahatan luar biasa.

    Baca Juga: Pengadilan AS Jatuhkan Denda ke Exxon Mobil, Latar Belakang Pelanggaran HAM di Aceh Sebesar US$288.900,78

    YARA Gugat Menteri ESDM, SKK Migas dan Pertamina ke Pengadilan Jakarta Pusat

    Menurut juri, kejahatan luar biasa ini dilakukan oleh sindikat atau mafia profesional, militan, terorganisir dan sistematis yang dampaknya merusak kesehatan dan karakter bangsa.

    Fakta yang terungkap dalam persidangan, kata juri, bahwa terdakwa Syamsudir berperan aktif dalam sindikat atau mafia peredaran narkotika golongan satu berupa sabu seberat 105,5 kilogram.

    Hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan perbuatan terdakwa dan telah mendekati rasa keadilan di masyarakat dan diharapkan dapat bermanfaat, kata pengadilan tinggi.***

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur Pengadilan Negeri Idi
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    19 WNI Diamankan di Arab Saudi Selama Haji 2026, KJRI Jeddah: 2 Sudah Bebas Bersyarat

    zakariaMay 15, 2026

    Infoacehtimur.com | Internasional — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah melaporkan sebanyak 19 Warga Negara…

    Merantau Tanpa Arah: Kisah Pria Aceh Timur yang Terdampar dan Meresahkan Warga Subulussalam

    May 15, 2026

    Membedakan, Kritik, Heater dan Buzzer Dalam Ruang Publik Kita

    May 15, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    19 WNI Diamankan di Arab Saudi Selama Haji 2026, KJRI Jeddah: 2 Sudah Bebas Bersyarat

    May 15, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.