Banda Aceh | Kepolisian Daerah (Polda ) Aceh bekerja sama dengan Polres Aceh Timur ,polres Lhokseumawe dan Bea Cukai Aceh kembali mengamankan enam tersangka pelaku peredaran Narkoba Jaringan Internasional Indonesia-Malaysia.
Mereka yang diamankan masing-masing berinisial UH,MK,MJ DK,RK serta IS.selain tersangka Polda Aceh berhasil mengamankan barang bukti Narkoba Jenis Sabu seberat 150 Kg, Pil Ekstasi 145.000 butir dan pil H5 20.000 butir.
Pengungkapan jaringan Narkoba jaringan Internasional Idonesia -Malaysia ini dilakukan di tiga Lokasi yang berbada yaitu Tempat kejadian Perkara (TKP) yang pertama diungkap di pesisir pantai perairan Jambo Aye, Aceh Utara pada kamis 20 Januari 2020 pukul 00.10 WIB, selanjutnya TKP di Desa Rantau Panjang Bayeun ,kecamatan Rantau Selamat,Aceh Timur pada hari yang sama dengan TKP yang pertama Jam 00.30 WIB,kemudian TKP ketiga dilakukan di Desa Kuala ceurape ,Kecamatan Jangka ,Bireuen, Juga pada hari yang sama Jam 16.30 WIB, ungkap Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S. H, M. M,dalam konferensi pers Selasa 25/1/2022 di gedung presisi Polda Aceh.
Kronologis penangkapan Kata Kapolda, berawal dari laporam masyarakat kepada personil Ditresnarkoba Polsa Aceh bahwa ada pengiriman paket narkoba melalui selat malaka dan tim bersama tim Bea Cukai melakukan patroli wilayah laut perairan aceh dan berhasil menemukan narkoba dalam kapa KM Putra Persisir dengan barang bukti 150 kg Sabu dan 35 bungkus ekstasi bersamaan dengan itu juga diamankan tiga tersangka yaitu UH,Mj,dan MK ,sebut Kapolda
Sementara kronologis di TKP Aceh Timur bersasarkan keteran tersangka UH bahwa Ia diperintakan menjeput Narkoba dari malaysia adalah DK, selanjutnya Tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DK beserta RK,kemudian TKP dibireuen bersasrkan hasil kntrogasi UH Tim berhasil mengamankan IS selaku penerima barang dari UH,Ungkapnya.
Atas perbuatanya para pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara paling lama 20 tahun dan terberat Hukuman Mati.***