Aceh – Berbagai polemik dan isu pemberhentian program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di provinsi Aceh menjadi perhatian dan perbincangan hangat di kalangan para tokoh hingga kalangan masyarakat Aceh saat ini.
Permasalahan ini Rencana Pemerintah Aceh dan DPRA mengevaluasi dan membatasi penerima manfaat program JKA itu mengundang kegeraman masyarakat.
Iskandar Al-Farlaky Selaku Sekretaris Komisi V DPR Aceh, Buka Suara dan ia menyatakan bahwa beban premi asuransi Kesehatan yang selama ini ditanggung dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) lewat program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus dikurangi.
Baca Juga:
- Aceh Timur Siapkan Peserta MTQ XXXVIII Pidie Jaya
- IRT di Kota Langsa Jadi Korban Penyerangan dan Perampokan Oleh OTK
- Surat Perintah Penangkapan PM Israel Netanyahu Resmi Diumumkan ICC
- Donasi Warga untuk Calon Bupati Aceh Timur Iskandar Alfarlaky – Zainal Abidin
- Cegah Masuk Rohingya Pol Airud Aceh Timur Patroli Perairan Malam Hari
Hal ini disebabkan banyak program asuransi nasional yang tidak dimanfaatkan dengan baik oleh Pemerintah Aceh.
Al-Farlaky menjelaskan “Harus dipahami oleh masyarakat Aceh bahwa JKA ini bukan kita hentikan. Bahwa JKA ini kita lakukan proses evaluasi agar pendataan jelas, untuk efisiensi anggaran APBA,” katanya dikutip dari AcehInfo.
Pada Hari Kamis pekan lalu, Para Ketua dan sejumlah anggota Komisi V DPR Aceh, Telah Pergi dan merembuk permasalahan ini di Jakarta dan menemui direksi BPJS kesehatan, dan menjelaskan carut marutnya data penerima manfaat tersebut yang kini ditanggung oleh pemerintah Aceh.
Dalam Acara pertemuan tersebut direksi BPJS kesehatan yang diwakili oleh Direktur perluasan Pelayanan peserta David Bangun, berjanji akan mencari solusi dan membuka data penerima JKA kepada Pemerintah Aceh dan juga DPR Aceh.
Dan direncanakan Komisi V DPR Aceh akan memangil BPJS Kesehatan yang ada di kantor perwakilan Aceh untuk membuka data premi (sejumlah iuran yang dibayarkan ke perusahaan asuransi untuk penggantian suatu hal secara tiba-tiba.) pengguna JKA.
Alfarlaky mengatakan, dalam pertemuan tersebut juga ada Kemendagri, terungkap bahwa sebenarnya Aceh memiliki kuota sebanyak 655 ribu Penerima Bantuan Iuaran (PBI) Jaminan Kesehatan, di bawah Kementerian Sosial.
Dan Kouta tersebut tidak termanfaatkan oleh pemerintah Aceh, sehingga semua asuransi kesehatan masyarakat di Aceh membebankan premi JKA.
“Nah, ini peluang ini yang harus dikejar oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah kabupaten/kota. Kita meminta pemerintah Kabupaten/kota untuk segara mengirimkan data, agar data ini bisa ditetapkan oleh Kemensos,” sebutnya.
Kata dia, jika Aceh juga memiliki penerima PBI Nasional, tentu beban anggaran pemerintah Aceh untuk membayar premi JKA, bisa berkurang dan dapat dialihkan ke program yang lainnya.
“2,1 juta peserta JKA kita selama ini. Bayangkan jika bisa berkurang sekitar 200 ribu atau 600 ribu saja, berapa sudah lumayan uang APBA ini bisa dihemat, untuk kita gelontorkan ke sektor yang lain,” sebutnya.
Kata Pria asal Peureulak itu, tumpang tindihnya data penerima manfaat JKA telah mengakibatkan Aceh merugi. Menurutnya Dinas Sosial Aceh dan Dinas Tenaga Kerja Aceh sebelumnya telah dipanggil untuk mencocokan data penerima manfaat berbagai asuransi kesehatan masyarakat yang berhak diterima masyarakat Aceh.
“Para pihak yang kita sebut dengan stakeholder menyangkut dengan persoalan ini sudah kita Panggil. Tinggal kita menunggu bagaimana pencocokan padu-padan data. Misal ketika namanya Si fulan itu double NIK-nya dengan penerima di program PBI nasional, maka dia otomatis harus dikeluarkan dari JKA,”tambahnya.***